MOROWALI, hariannet.co.id — Kantor Bea Cukai Morowali tancap gas sepanjang Oktober 2026. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 57 kali penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dilakukan di wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara.
Dari puluhan penindakan itu, rinciannya adalah 49 kali penindakan rokok ilegal dan 8 kali penindakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 539.510 batang rokok ilegal dan 545 liter MMEA ilegal. Total nilai barang yang ditindak sebesar Rp1,16 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp634 juta.
Selain mengamankan barang, dari hasil penindakan tersebut Bea Cukai Morowali juga berhasil menghimpun penerimaan negara melalui pembayaran denda dengan mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp63,5 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya tersebut juga akan dibarengi dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, langkah penindakan dan edukasi perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai serta dampak negatif peredaran barang kena cukai ilegal.
Muhariadi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan penindakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa sinergi dan dukungan dari berbagai pihak sangat penting dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah potensi kerugian negara.
Melalui kegiatan pengawasan, penindakan, dan edukasi yang berkelanjutan, Bea Cukai Morowali berharap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara, dapat terus ditekan.













