“Tidak Main – Main” Tim Gabungan Polres Morowali, Meringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba.

Morowali, Hariannet.co.id- Menindaklanjuti Instruksi Presiden RI melalui Kapolri, yang diteruskan Dirnarkoba Polda Sulteng KBP Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H. dan Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., tim gabungan berhasil meringkus dua terduga pelaku narkoba di Desa Bente, Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali, Sabtu (17/10/2026).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Lukman, S.H., M.H., melibatkan beberapa fungsi.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Lukman, S.H.,M.H., menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran sabu di wilayah Desa Bente.

“Setelah mendapat informasi, kami langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, Sekitar pukul 12.50 Wita, kami tiba di TKP dan langsung mengamankan dua terduga pelaku yakni Lk. R. P. (47) dan Lk. A. A. (36), yang sedang duduk di depan rumah,” ujar IPTU Lukman.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut IPTU Lukman, pihaknya menemukan barang bukti berupa Sabu dengan berat bruto 2.60 gram serta barang bukti lainnya.

“Dari Lk. R.P. (47) kami temukan 8 saset sabu dengan berat bruto 2,60 gram yang disembunyikan di saku celana yang sedang dijemur. Sementara dari Lk. A.A (36) kami temukan alat hisap berupa 1 kaca pirex dan 1 korek api tanpa kepala yang disimpan di dalam dompet,” Tutup Iptu Lukman

Terhadap kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Mako Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan :
1.8(delapan) Saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto, 2,60 gram
2. 2(dua) buah saset
3. 1(satu) buah korek api tanpa kepala warna hijau
4. 1(satu) buah kaca pirex
5. 1(satu) buah dompet warna merah muda.

Adapun kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.

 

Erni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *