Morowali, Hariannet.co.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus di wilayah Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga, terdiri dari seorang pria dan dua perempuan, serta menyita 34 saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 7,21 gram.
Kapolres Morowali AKBP REZA KHOMEINI, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU LUKMAN, S.H., M.H., menerangkan bahwa rangkaian pengungkapan tersebut berlangsung pada Minggu (1/11/2026) malam. Personel Satresnarkoba Polres Morowali terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial R.P. di Desa Sambalagi. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan dua orang perempuan berinisial E dan R di lokasi berbeda.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita 34 saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan rincian berat barang bukti dari pria berinisial R.P. sebanyak 3,30 gram dan dari perempuan berinisial E dan R sebanyak 3,91 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam, satu buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pireks, satu buah dompet, serta satu wadah plastik.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 19.30 WITA di sebuah rumah di Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir. Kegiatan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di sebuah rumah, petugas mendapati seorang pria berinisial R.P. berada di dalam kamar.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 11 (sebelas) saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam sebuah dompet dengan berat barang bukti sebanyak 3,30 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan satu buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pireks.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap R.P., petugas memperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang perempuan berinisial E untuk kemudian diedarkan di sekitar wilayah Desa Laronae dan Desa Sambalagi.
Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Morowali kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas mendatangi sebuah rumah kos yang ditempati E di Desa Laronae, Kecamatan Bungku Pesisir.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 23 (dua puluh tiga) saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah wadah plastik dengan berat barang bukti sebanyak 3,91 gram. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam.
Dari keterangan awal E, narkotika tersebut diduga diperoleh melalui perantara seorang perempuan berinisial R yang disebut berkomunikasi dengan seseorang di salah satu lembaga pemasyarakatan di Kendari. Barang tersebut diduga kemudian diantarkan kepada E sesuai arahan R.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat kos yang ditempati R di wilayah Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Morowali untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba Polres Morowali saat ini masih melakukan pendalaman secara intensif guna mengungkap asal-usul narkotika, peran masing-masing pihak, jalur komunikasi dan distribusi barang, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut. Barang bukti narkotika juga akan menjalani pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungannya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga orang tersebut dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.
Polres Morowali mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Morowali.
Kapolres Morowali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap setiap dugaan tindak pidana narkotika, termasuk menelusuri jaringan pemasok maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara menyeluruh.
Masyarakat juga diimbau untuk menjauhi narkoba serta tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Melalui pengungkapan dan pengembangan kasus ini, Polres Morowali berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. (humas)
Erni













