Morowali, Hariannet.co.id- Satresnarkoba Polres Morowali kembali bekuk dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah di Kel. Lamberea Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali, Sabtu 17/10/2026.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan Dua orang terduga pelaku yakni Lk. M.B.A
dan Lk. L.A. beserta barang bukti lima saset sabu serta barang bukti lainnya.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Lukman, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kronologis pengungkapan kasus tersebut.
“Saat kami tiba di TKP sekitar pukul 13.30 Wita, kami mendapati Lk. M.B.A. di dalam rumah. Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan 4 saset sabu di dalam kotak yang disimpan di kantong celananya. Di ruangan lain kami dapatkan juga Lk. L.A Dari penggeledahan didalam dompet milik Lk. L.A. kami temukan lagi 1 saset sabu. beber IPTU Lukman.
Lanjut Iptu Lukman menegaskan “Total 5 saset sabu kami amankan serta barang bukti lainnya. Kedua terduga pelaku saat ini sudah kami amankan ke Mako Polres Morowali untuk pemeriksaan intensif,” Tegas IPTU Lukman.
IPTU Lukman menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Morowali.
“Kami akan terus berantas peredaran narkoba di Morowali. Kami juga minta peran serta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tutup IPTU Lukman.
Barang bukti yang berhasil disita:
– Dari penguasaan Lk. M.B.A
4 saset sabu dengan berat bruto 2 gram
2 buah handphone
1 alat hisap bong
1 timbangan digital
1 wadah plastik
1 pak plastik cetik bening.
– Dari penguasaan Lk. L.A.
1 saset sabu dengan berat bruto 0.29 gram
1 buah handphone
1 alat hisap bong.
Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Morowali serta dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Erni













