Bea Cukai Morowali Tindak Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal hingga Triwulan III 2026

Morowali, Hariannet.co.id— Bea Cukai Morowali telah menindak lebih dari 2 juta batang rokok ilegal dan sekitar 1.900 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hingga Triwulan III 2026.

Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi pasar pada jalur distribusi hingga tingkat hilir, khususnya terhadap pedagang eceran. Dari keseluruhan penindakan, nilai barang kena cukai (BKC) ilegal yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp194 miliar.

Selain mengamankan barang ilegal, kegiatan penindakan tersebut juga berhasil menggagalkan potensi kerugian negara sekitar Rp 3,68 miliar dengan perkiran nilai barang Rp 5,65 Miliar .

Sementara itu, Bea Cukai Morowali mencatat penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remidium sebesar Rp2,9 miliar.
Sebagian besar penindakan dilakukan di sekitar kawasan industri, terutama kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berada di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Tidak hanya melakukan penindakan administratif, Bea Cukai Morowali juga menangani perkara hingga tahap penyidikan. Sepanjang 2026, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perdagangan barang kena cukai ilegal.

Berkas perkara tersebut selanjutnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penindakan, Bea Cukai Morowali bersinergi dengan sejumlah instansi, di antaranya Polres Morowali, Kodim 1311 Morowali, pemerintah daerah, serta Subdenpom Morowali. Sinergi tersebut dilakukan mulai dari pencarian informasi, pelaksanaan penindakan hingga proses penyidikan terhadap pelanggaran di bidang cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, mengatakan pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pihak untuk menekan peredaran dan perdagangan barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Morowali.

Selain penindakan, Bea Cukai Morowali juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak perdagangan barang kena cukai ilegal.

Masyarakat juga diminta turut berperan dengan melaporkan peredaran rokok ilegal serta tidak memperdagangkan maupun membeli rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.

 

Erni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *