Kesabaran Habis! Warga Siumbatu Segel Kantor PT TRI NUSA Karena Diduga Langgar Janji

MOROWALI Aliansi Masyarakat Siumbatu Melawan (AMSM) bersama Pemerintah Desa Siumbatu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat menyegel Kantor PT TRI NUSA/OTI EA ABADI di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sabtu 22 Agustus 2026.

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan perusahaan menjalankan aktivitas tambang berupa penggalian sebelum melaksanakan sosialisasi terbuka kepada masyarakat. Padahal, dalam pertemuan sebelumnya telah disepakati melalui berita acara bahwa perusahaan dilarang melakukan aktivitas apapun, termasuk penggalian, pengangkutan, maupun penjualan bahan tambang, sebelum mendapat persetujuan warga.

Jenderal Lapangan AMSM, Putra, mengatakan aksi tersebut merupakan sikap masyarakat dalam mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap kesepakatan yang telah dibuat.

“Dalam kesepakatan tersebut telah tertulis dengan jelas, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun sebelum sosialisasi terbuka dan mendapatkan persetujuan seluruh masyarakat Siumbatu. Namun kenyataannya, perusahaan diam-diam melakukan penggalian tanpa menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya kepada masyarakat,” tegas Putra saat ditemui di lokasi aksi.

Hal senada disampaikan Pemerintah Desa Siumbatu, Mirwan Abd. Muin. Ia mengaku kecewa karena pihak perusahaan tidak menghargai proses yang telah disepakati bersama.

“Perusahaan ini sedikit pun tidak menghargai Pemerintah Desa dan masyarakat. Sudah berkali-kali berjanji akan melaksanakan sosialisasi terbuka terlebih dahulu sebelum beraktivitas, namun janji itu diingkari,” kata Mirwan.

Menurut Mirwan, masyarakat dan pemerintah desa tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi konflik. Ia mendukung penyelesaian melalui musyawarah. “Pergerakan Aliansi Masyarakat Siumbatu Melawan saya restui demi masyarakat saya,” ujarnya.

Aksi yang berlangsung tertib dan dikawal aparat TNI-Polri ini dipicu karena tidak adanya perwakilan manajemen perusahaan yang hadir menemui massa. Massa kemudian mengambil langkah tegas dengan menyegel kantor sebagai bentuk peringatan.

Putra menegaskan, segel tidak akan dibuka sebelum perusahaan menunjukkan itikad baik.

“Selama PT TRI NUSA/OTI EA ABADI tidak menunjukkan itikad baik, tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya kepada masyarakat Siumbatu, maka selama itu pula kantor ini tetap kami segel,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak melakukan aktivitas apapun di wilayah Siumbatu sebelum seluruh persoalan diselesaikan secara terbuka.

“Jangan coba-coba melakukan aktivitas apa pun di wilayah kami sebelum semuanya diselesaikan dengan musyawarah, sosialisasi terbuka dan memenuhi seluruh keinginan masyarakat,” tutup Putra.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT TRI NUSA/OTI EA ABADI belum memberikan keterangan resmi terkait aksi penyegelan tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *