Satres Narkoba Morowali Gerebek kos, Dua Pria Dengan 46 Paket Sabu Dengan Berat Bruto 43.56 Gram Diamankan

Morowali, Hariannet.co.id– Polres Morowali melaluo Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayahnya. Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 15.40 Wita, di sebuah kos-kosan yang berada di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

Setelah mendapatkan informasi, personel Satresnarkoba kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas kemudian mengamankan dua orang laki-laki yang sedang berada didalam kamar kos.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba IPTU Lukman, S.H., M.H., mengatakan bahwa ” Setelah personel melakukan penyelidikan, Personel berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yg diketahui berinisial NW alias NA dan IR alias MO sedang berada di dalam kamar kos. ujar Iptu Lukman

Lanjut Ia menambahkan, Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 46 ( Empat Puluh Enam ) paket/saset narkotika jenis sabu, yang disimpan pada saku baju yang dikenakan NA serta di dalam bungkus rokok. Selain itu, petugas turut mengamankan 1 ( satu ) unit handphone. Tambahnya

Saat ini, Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap sumber barang tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Tutup Iptu Lukman

Adapun barang bukti yang diamankan
Berupa :

1. 46 (empat puluh enam) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 43,56 gram.

2. 1 (satu) unit handphone android merek oppo warna hitam.

3. 1 (satu) buah kantong plastik warna merah hitam.

4. 1 (satu) buah pembungkus rokok merek esse cange double.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali.

Erni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *