Satresnarkoba Polres Morowali Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja dari Medan, 3 Pengedar Sabu di Bahodopi Ditangkap

MOROWALI, Hariannet.co.id- Satresnarkoba Polres Morowali berhasil memutus dua jalur peredaran narkoba dalam waktu sepekan. Sebanyak 2 kg ganja asal Medan yang dikirim lewat jasa ekspedisi berhasil disita, sementara 3 orang pengedar sabu di wilayah Bahodopi juga diringkus.

Pengungkapan ini disampaikan Kasatresnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H., saat konferensi pers di ruang Satresnarkoba, Selasa (19/05/2026).

2 Kg Ganja Disita, Modus Kirim Lewat J&T dan Aplikasi Maxim

Kasus pertama terungkap berkat informasi dari Bea Cukai dan BNNP Sulteng yang diteruskan ke Polres Morowali.

Pada Rabu 13 Mei 2026 pukul 11.50 WITA, polisi mendapat laporan soal paket mencurigakan. Setelah dilakukan pengendapan, Sabtu 16 Mei 2026 pukul 15.00 WITA, seorang pria datang ke agen J&T untuk mengambil paket tersebut.

Saat hendak diamankan, pelaku mengaku hanya kurir online yang mendapat order lewat aplikasi Maxim. Paket itu sudah dipindahkan beberapa kali ke pos berbeda dengan kurir yang berganti-ganti. Pembayaran dilakukan via transfer, lalu ponsel pelaku langsung dimatikan.

Polisi menunggu hingga pukul 03.00 WITA dini hari, tapi tidak ada yang datang mengambil. Saat dibuka, paket itu berisi ganja seberat lebih dari 2 kg.

“Hasil uji awal diduga ini ganja. Asalnya dari Medan,” kata IPTU Lukman.

3 Tersangka Sabu Diciduk di Bumi Raya dan Bahodopi

Pengembangan kasus berlanjut hingga penangkapan jaringan sabu.

Minggu 17 Mei 2026 pukul 23.30 WITA, polisi menangkap pria berinisial T di rumahnya, Kecamatan Bumi Raya. Dari T diamankan barang bukti 2,76 gram sabu dalam kaca pyrex, 15 pyrex bekas pakai, 45 pyrex baru, alat hisap, HP Vivo, dan perlengkapan lainnya.

Dari keterangan T, polisi lalu menangkap L yang mengaku mendapat barang dari perempuan berinisial R di Desa Makartijaya, Bahodopi. Dari R, polisi menyita 34 sachet sabu.

Total 3 tersangka diamankan: T, L, dan R. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika Tahun 2023.

Kurir Hanya Dapat Upah Rp19-23 Ribu

IPTU Lukman menyebut para kurir yang disuruh mengambil paket umumnya tidak tahu isi barang. Mereka hanya pekerja jasa yang mendapat upah Rp19.000-Rp23.000 per pengantaran sesuai aplikasi.

“Mereka jasa, tidak tahu apa-apa,” ujarnya.

Kapolres Morowali menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran wartawan dan masyarakat yang memberikan informasi.

“Kami berharap masyarakat terus bantu. Kalau ada info, langsung hubungi kami. Kami akan tindak lanjuti,” tegasnya.

(Ern)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *