PEMKAB MOROWALI GELAR SOSIALISASI DAN SERTIFIKASI HKI BAGI USAHA EKONOMI KREATIF TAHUN 2026

Morowali, Hariannet.co.id— Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Daerah Kabupaten Morowali melalui Bidang Ekonomi Kreatif melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Usaha Ekonomi Kreatif Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, Kamis 13 Agustus sampai dengan Jumat 14 Agustus 2026, bertempat di Aula Grand Safanah Hotel.

Kegiatan ini diikuti oleh 50 pelaku usaha ekonomi kreatif Kabupaten Morowali. Pelaksanaan kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya, produk, merek, dan kekayaan intelektual yang dihasilkan, sekaligus memberikan fasilitasi dalam proses pendaftaran HKI.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Bapak I Putu Dharmayasa, S.H., M.H., serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ibu Aida Julpha Tangkere, S.H., M.H. Keduanya memberikan pemaparan mengenai pentingnya HKI bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha ekonomi kreatif, termasuk pemahaman mengenai merek dan proses perlindungannya.

Dalam sambutan pembukaan, Bapak I Putu Dharmayasa, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Daerah Kabupaten Morowali atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah penting dan strategis dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran pelaku ekonomi kreatif mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan produk yang dihasilkan.

Perkembangan ekonomi kreatif yang semakin kompetitif, lanjutnya, menuntut pelaku usaha tidak hanya mampu menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga membangun identitas dan memberikan perlindungan terhadap produk yang dihasilkan. Dalam hal ini, merek memiliki peranan penting sebagai pembeda sekaligus identitas yang melekat pada suatu produk atau jasa.

“Merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi dapat meningkatkan kualitas, reputasi, nilai, dan kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, pendaftaran merek merupakan bagian dari strategi pengembangan usaha, bukan hanya pemenuhan administrasi,” ujarnya.

Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk mulai memperhatikan merek yang digunakan, memastikan merek memiliki karakter yang kuat, serta segera mendaftarkannya untuk memperoleh perlindungan hukum.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan inspirasi dan pengetahuan baru bagi para pelaku usaha agar semakin mampu berinovasi dalam mengembangkan usahanya.

Ia menekankan bahwa pengembangan ekonomi kreatif perlu terus dilakukan sehingga pelaku usaha di Kabupaten Morowali dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Morowali saat ini memang sangat kuat ditopang oleh sektor pertambangan dan kawasan industri. Namun, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan penguatan sektor-sektor ekonomi lainnya, termasuk ekonomi kreatif, agar masyarakat juga memperoleh manfaat dari pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pertumbuhan ekonomi kita besar, tetapi banyak ditopang oleh sektor pertambangan dan kawasan industri. Karena itu, sektor ekonomi kreatif harus terus kita kembangkan agar memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Morowali,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Morowali berharap para pelaku ekonomi kreatif semakin memahami pentingnya HKI sebagai bagian dari pengembangan usaha. Perlindungan terhadap merek, karya, desain, dan produk diharapkan mampu meningkatkan daya saing serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produknya.

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi bentuk fasilitasi langsung pendaftaran HKI bagi pelaku usaha ekonomi kreatif, sehingga peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga mendapatkan pendampingan dalam proses pengajuan perlindungan kekayaan intelektual atas produk atau karya yang dimiliki.

Kegiatan Sosialisasi dan Sertifikasi HKI Tahun 2026 diharapkan menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Morowali dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang lebih kuat, inovatif, berdaya saing, dan memiliki perlindungan hukum, sehingga produk-produk kreatif daerah mampu berkembang dan memiliki nilai tambah di pasar yang lebih luas.( ikp)

Erni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *