MOROWALI, Hariannet.co.id- Kejaksaan Negeri Morowali akhirnya membuka data yang selama ini menjadi teka-teki publik. Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Kejari berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,1 Miliar dan menyelamatkan 12 aset Pemerintah Daerah yang diduga dikuasai pihak tidak berwenang.
Siaran pers resmi Nomor: PR-03/P.2.19/Kph.3/07/2026 yang dirilis Kamis (16/7/2026) ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap uang rakyat di Kabupaten Morowali tidak main-main.
Uang Rp16 Miliar Kembali ke Kas Daerah
Berdasarkan rilis Kejari, uang sebesar Rp16.116.976.021,92 itu berhasil ditarik sejak tahun 2021 sampai Juni 2026.
Dana tersebut merupakan hasil kerja keras DATUN Kejari Morowali melalui skema Bantuan Hukum Non Litigasi bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali.
Rinciannya berasal dari:
1. Penyelesaian tunggakan
2. Klaim kerugian negara
3. Penagihan kewajiban terhadap pihak ketiga
Seluruh uang tersebut telah disetorkan langsung ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Morowali.
“Ini uang rakyat. Harusnya dari dulu sudah masuk kas daerah. Tapi baru bisa ditarik sekarang setelah ada pendampingan hukum dan penagihan tegas dari Kejaksaan,” ujar sumber internal yang tidak ingin disebut namanya, Kamis (16/7/2026).
12 Aset Pemda “Diselamatkan” dari Pihak Tidak Berwenang
Selain uang, Kejari juga mencatat prestasi lain. Bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali, bidang DATUN berhasil menyelamatkan 12 unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Daerah.
Aset-aset tersebut sebelumnya diduga dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Dengan adanya intervensi hukum, akhirnya kendaraan tersebut dapat kembali menjadi milik negara.
Penyelamatan aset negara merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi. Jangan sampai aset dibiarkan “menguap” atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dampingi 15 Kegiatan Strategis, Cegah Korupsi Sejak Dini
Selain penagihan, Kejari Morowali juga aktif melakukan Pendampingan Hukum kepada sejumlah OPD. Tujuannya adalah mempercepat penyerapan anggaran, memastikan pembangunan tepat sasaran, dan berjalan sesuai koridor hukum.
Sepanjang Tahun Anggaran 2025, DATUN telah mendampingi 15 kegiatan strategis di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Langkah ini untuk memitigasi potensi terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak di hulu.
Kejari: Ini Bentuk Komitmen Profesional dan Akuntabel
Menanggapi capaian tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Morowali, Muhlis, S.H. menyampaikan bahwa seluruh prestasi yang dicapai bidang DATUN merupakan buah dari kepercayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Naungan Harahap, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan untuk senantiasa mengedepankan aspek profesionalisme dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi demi kepentingan publik.
“Kami akan terus mengawal agar roda pemerintahan berjalan sesuai aspek legalitas, aspek teknis, dan aspek finansial daerah. Ini demi kepentingan publik,” tegas Kajari.
Publik Desak: Usut Tuntas Siapa Pihak Ketiga yang Menunggak Capaian Rp16 Miliar ini menimbulkan pertanyaan besar: Siapa saja pihak ketiga yang menunggak dan merugikan negara selama 5 tahun?
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari belum merilis nama-nama pihak yang telah membayar tunggakan tersebut. Publik Morowali mendesak agar data itu dibuka secara transparan.
Jangan sampai uang sudah kembali, tetapi nama-nama “penunggak” justru dilindungi.
Langkah Kejari ini diharapkan menjadi efek jera, agar ke depan tidak ada lagi pihak yang berani “menahan” uang negara
Erni













