Morowali – Polres Morowali gerak cepat. Pelaku penganiayaan yang berujung kematian di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) berhasil diringkus kurang dari 2 hari setelah kejadian. Dia ketahuan bersembunyi di Kabupaten Sigi.
Korban bernama Mr Tie Fa hu ditemukan tewas akibat penganiayaan pada Minggu, 17 Mei 2026 pukul 12.10 WITA. Lokasinya di dalam kawasan PT IMIP/PT IRNC atau Veronikal, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi.
Begitu laporan masuk dengan nomor LP/82/V/2026/SPKT Polres Morowali, Tim Resmob langsung tancap gas melakukan pengejaran.
Kabur ke Palu, Tertangkap di Taman Relief Sigi
“Pelaku S diketahui melarikan diri ke arah Palu pakai sepeda motor,” kata Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi saat konferensi pers Senin, 25 Mei 2026.
Usaha kabur itu gagal. Tim gabungan Resmob Polres Morowali dan Jatanras Polda Sulteng berhasil menciduk tersangka pada Sabtu, 18 Mei 2026 pukul 03.30 WITA. Tempatnya di kawasan Taman Relief, Desa Lulu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Morowali. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Barang Bukti Kunci Ungkap Kasus
Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat jerat hukum:
– 1 buah badik dan sarungnya
– 1 tas selempang
– 1 pasang baju APD milik pelaku
– 1 helm kuning
– 1 pasang sepatu safety warna coklat
– 1 pasang baju milik korban
– 1 sarung tangan putih
– 1 flashdisk berisi rekaman CCTV TKP
AKP Wawan menegaskan penangkapan ini bukti keseriusan Polres Morowali menindak tegas pelaku kejahatan.
“Ini langkah nyata menindaklanjuti arahan Kapolda Sulteng untuk menghidupkan kembali Unit Reaksi Cepat demi menjaga kamtibmas di Morowali,” tegasnya.
(Ern)













