Diduga PT. BI Belum Bayar Pajak Batu Gamping di Daerah Morowali

Sulawesi Tengah- Hariannet.co.id- PT. Biomas Internasional (BI) yang beroperasi di bidang pertambangan Galian C di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, diduga belum membayar pajak daerah atas penjualan batu gamping kepada PT. Bahosua Taman Industri Investment Group (BTIIG).

PT. BI diduga tidak membayar pajak daerah atas penjualan batu gamping kepada PT. BTIIG, karena tidak ada faktur pajak yang diterbitkan untuk transaksi tersebut. Kemudian PT. BI juga diduga melebihi kuota produksi batu gamping yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024.

Jika terbukti, PT. BI dapat dikenakan sanksi administrasi dan hukum terkait pajak dan lingkungan. Selanjutnya PT. BI sebagai perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan pajak dan lingkungan.

Sementara itu Risman, selaku KTT PT. BI, belum memberikan jawaban atau konfirmasi terkait dugaan tidak membayar pajak dan kuota produksi melebihi RKAB ketika dihubungi, Senin(07/04/2025) melalui nomor WhatsApp. Sampai berita ini terbit Belum ada pernyataan resmi dari PT. BI terkait kasus ini.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *