Morowali, Hariannet.co.id– Polres Morowali melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Kapolres Morowali AKBP REZA KHOMEINI, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Morowali AKP WAWAN KURNADI, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Morowali dalam melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kegiatan penyelidikan dan penindakan di lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Morowali IPDA MUHAMMAD RAFID, S.Tr.K., bersama personel Unit Tipidter Polres Morowali.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil ekspedisi, puluhan jerigen berisi Bio Solar, jerigen kosong, serta satu unit mesin pompa hisap elektrik yang dilengkapi selang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya dugaan praktik pengumpulan dan penyimpanan BBM bersubsidi yang dilakukan dengan menggunakan kendaraan ekspedisi. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan tangki rakitan untuk menampung BBM dalam jumlah yang lebih besar.
Dua unit mobil ekspedisi yang diamankan masing-masing merupakan kendaraan bermerek Hino dengan nomor polisi B 9135 SEU warna putih dan B 9472 TEW warna hijau silver. Selain itu, petugas juga mengamankan 40 jerigen berisi Bio Solar dan 17 jerigen kosong.
Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa para sopir kendaraan ekspedisi diduga melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di sejumlah SPBU dengan menggunakan barcode atau QR Code subsidi. BBM tersebut selanjutnya diduga dikumpulkan dan disimpan menggunakan tangki modifikasi serta jerigen.
Petugas juga menemukan dugaan penggunaan mesin pompa hisap elektrik untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen. Selain itu, terdapat tempat penyimpanan jerigen yang dirakit di bagian bawah kolong kendaraan ekspedisi.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Polres Morowali saat ini masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap perkara tersebut. Sejumlah langkah tindak lanjut yang dilakukan antara lain pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli di bidang minyak dan gas, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para pihak yang terlibat dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Morowali mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan maupun penyelewengan BBM bersubsidi. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui pengungkapan kasus ini, Kapolres Morowali AKBP REZA KHOMEINI, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP WAWAN KURNADI, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan komitmen Polres Morowali untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polres Morowali berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
Erni













