Morowali, Hariannet.co.id- Terkait pembangunan Crossing jalur yang akan dilintasi untuk pemasangan pipa air baku dari lokasi bangunan intake disungai Karaopa menuju kawasan PT. Bahosuo taman industri investment Group (BTIIG) Akhirnya menuai protes dan penolakan keras dari Gerakan petani indonesia menggugat(GAPIT) wilayah Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda
Hal ini bermula adanya surat komitmen antara beberapa kepala desa dan pihak PT. BTIIG untuk pembangunan dan pemasangan pipa menuju areal bendungan sungai Karaopa. Sehingga para petani yang dari organisasi Gapit itu melakukan penolakan dan meminta untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan saluran pipa di wilayah kecamatan Bumi raya menuju sungai Karaopa.
Koordinator Massa aksi Alimudin dan Azmy ketika melakukan unjukrasa(Unras) di PT. BTIIG, Senin (05/05/2025) bahwa bendungan irigasi sungai Karaopa itu satu-satunya sumber air pertanian wilayah kecamatan Bumi raya dan kecamatan wita ponda yang mana kedua kecamatan itu adalah lumbung pangan untuk kabupaten morowali. Kemudian irigasi sungai Karaopa seluas 2.500 Hektar yang meliputi 13 desa, sementara lokasi pembangunan intake PT. BTIIG terletak di atas bendungan Karaopa.
Azmy salah satu petani dari wilayah Bumi raya menegaskan bahwa. “Kami menolak rencana pembangunan pipa tersebut karena debit air irigasi dari bendungan Karaopa sangat terbatas bahkan tidak cukup untuk kebutuhan lahan pertanian pada musim kemarau dan dampak kerugian yang berakibat pada hilangnya potensi pertanian dan penolakan ini karena tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh pihak PT. BTIIG,”tegasnya.
“Kami petani Bumi raya dan wita ponda menolak keras rencana pembangunan bangunan intake di bendungan sungai Karaopa yang akan digunakan oleh PT. BTIIG,”ungkap Azmy.
Usai melakukan orasi di Kantor PT. BTIIG, Kemudian dibuat surat pernyataan kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak antara Gapit dan PT. BTIIG yakni akan menghentikan sementara aktivitas di wilayah sekitaran bendungan Karaopa untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut dalam pertemuan pada tanggal 14 Mei 2025 di Kecamatan Bumi Raya, dan menarik semua peralatan bergerak atau alat berat dari wilayah sekitaran bendungan Karaopa.(Ern)