Morowali, Hariannet.co.id- Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi Polres Morowali kembali melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Rabu (15/10/2025) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 20 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong/bogar) dari sejumlah pengendara kendaraan bermotor.
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Kamaludin dan Kanit Samapta Bripka Nanang Suprianto, bersama tujuh personel Polsek Bahodopi. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot bising yang dapat mengganggu ketertiban serta kenyamanan umum.
Kapolsek Bahodopi IPDA Ewaldo Tasmi, S.Tr.K menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons terhadap keluhan masyarakat terkait kebisingan dari penggunaan knalpot brong.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga memberikan edukasi agar masyarakat lebih sadar pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan dan mengganti knalpot kendaraannya sesuai standar pabrikan,” tegas Kapolres Morowali.
Kegiatan KRYD Polsek Bahodopi ini merupakan wujud komitmen Polres Morowali dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya.
Erni