Saat Kapal Dipotong Tanpa Izin, ke Mana Pergi Para Penjaga Regulasi?

Hariannet.co.id, Banten – Aktivitas pemotongan kapal ilegal di perairan Pulo Ampel, Serang, Banten, memicu keresahan para nelayan. Sejak bangkai kapal MV X-Press Pearl mulai dipotong di kawasan tersebut, hasil tangkapan ikan nelayan disebut terus menurun drastis.

Kondisi ini membuat sebagian besar nelayan memilih berhenti melaut untuk sementara waktu. Selain hasil laut yang makin minim, mereka juga khawatir terhadap potensi pencemaran lingkungan akibat proses penutuhan kapal yang dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa pengelolaan limbah yang memadai.

“Kami sudah tiga kali melaporkan hal ini ke pihak berwenang, terutama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, tapi belum ada tanggapan,” ujar Kurtubi, Ketua Rukun Nelayan Tasik, Desa Margasari, Kabupaten Serang, kepada Awak media, Selasa (3/6/2025).

Kurtubi menjelaskan, sejak aktivitas pemotongan dimulai, sampah dari bangkai kapal mulai memenuhi area pangkalan nelayan. Hasil tangkapan ikan nyaris tak ada lagi, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun untuk dijual.

“Sudah beberapa kali kami coba melaut, tapi pulang dengan tangan kosong. Untuk makan sendiri saja susah,” tambahnya.

Diduga Cemari Ekosistem Laut
Para nelayan menduga, limbah padat dan cair dari proses pemotongan kapal telah mencemari perairan sekitar. Limbah yang tidak dikelola dengan standar lingkungan yang benar diyakini mengusir ikan dari habitatnya dan merusak ekosistem laut di pantai utara Banten.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KSOP Kelas I Banten belum memberikan tanggapan resmi terhadap laporan yang telah disampaikan.

Rentan Langgar Hukum
Sebagai informasi, kegiatan penutuhan kapal ilegal—yakni pemotongan tanpa izin—berpotensi menimbulkan pencemaran laut serius. Aktivitas semacam ini seharusnya memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan, termasuk pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi terkait melalui:

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, dan

Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Pemotongan kapal yang tidak sesuai ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi dan dianggap sebagai pelanggaran hukum serta tindakan yang merusak lingkungan.

Kepala Bidang P3 KSOP Banten saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.(Hamzah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *