Hariannet.co.id, PANDEGLANG – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 102 kepala desa di Kabupaten Pandeglang,acara ini dilaksanakan dihotel mutiara Carita.Kamis (14/8/2025).
Pengukuhan ini berlaku bagi kepala desa hasil pemilihan tahun 2017, yang kini masa jabatannya menjadi delapan tahun hingga 2027.
Perpanjangan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4279/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang ditetapkan pada 31 Juli 2025. Berdasarkan ketentuan tersebut, para kepala desa mendapatkan tambahan masa jabatan selama dua tahun.
Bupati Raden Dewi Setiani dalam sambutannya menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kepala desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat desa. Dengan masa jabatan yang diperpanjang, saya harap kinerja, pelayanan, dan pembangunan desa bisa semakin optimal,” ungkapnya.
Bupati juga mengingatkan para kepala desa untuk tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Gunakan sisa masa jabatan ini untuk memberikan yang terbaik bagi warga. Tingkatkan kesejahteraan, majukan desa, dan jangan sia-siakan kepercayaan yang telah diberikan,” tegasnya.
Muslim Taufik Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mengatakan, dari total 108 eks kades yang didata, namun hanya 102 yang dikukuhkan saat ini, enam lainnya tidak melanjutkan karena empat orang telah meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri karena diangkat menjadi P3K.
Acara pengukuhan tersebut dihadiri Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang Fikri Pebriansyah, Ketua Fraksi Demokrat Linda Kurniasari, Ketua Komisi Satu DPRD Pandeglang Samsudin, Assisten Pemkesra Doni Hermawan, Kadis Kominfo Tb.Nandar Suptandar, Kabag Prokopim Agung Yuliawan , dan para camat.
“Setelah dikukuhkan, para kepala desa diharapkan segera menyesuaikan program kerja dengan masa perpanjangan jabatan yang telah ditetapkan.”ujar muslim.
(Ali Hamzah)