Tulungagung –hariannet.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika, obat keras berbahaya (Okerbaya), dan minuman keras (Miras) dalam kurun waktu 26 Februari hingga 19 Maret 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 25 tersangka diamankan, terdiri dari 23 laki-laki dan 2 perempuan.
Kapolres Tulungagung menjelaskan bahwa dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
Narkotika: Shabu seberat 119,86 gram
Okerbaya: 25.740 butir pil double L
Miras: 384 botol arak Bali ukuran 600 ml
Barang Bukti Lainnya: 20 unit handphone, 19 pipet, 16 bong, uang tunai Rp 1.335.000,-, dan 6 buah timbangan digital
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menggunakan modus operandi sistem “ranjau”, di mana mereka menerima narkoba dari bandar dan menyebarkannya ke lokasi yang telah ditentukan. Para pelaku mendapat imbalan berupa uang atau narkoba untuk konsumsi pribadi.
Tindakan ini dilakukan sebagian besar karena faktor ekonomi, keterlibatan dalam jaringan narkoba, serta ketidakmampuan untuk keluar dari lingkaran peredaran barang haram tersebut. Polisi juga mengungkap bahwa dari 25 tersangka, 9 di antaranya merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa.
Kasus ini tersebar di beberapa kecamatan, dengan rincian:
Tulungagung Kota: 4 kasus
Kedungwaru: 3 kasus
Boyolangu: 3 kasus
Kalidawir: 2 kasus
Ngantru: 1 kasus
Gondang: 1 kasus
Rejotangan: 1 kasus
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Narkotika, UU Kesehatan, serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Polres Tulungagung menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan miras ilegal.(shinta)