Polres Morowali Tangkap Wanita Miliki Sabu 1,62 Gram di Bahodopi

MOROWALI, Hariannet.co.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali menangkap seorang wanita berinisial S alias R di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sabtu, 31 Mei 2025.

Penangkapan wanita pengangguran ini berlangsung dinihari di salah satu indekos yang diduga sering digunakan untuk pesta narkoba.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto diwakili Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu I Komang Darmawa Adi, SH menanggapi informasi masyarakat.

“Dalam penggeledahan, S alias R ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 1,62 gram, alat isap sabu (bong) dan telepon genggam, satu buah kotak warna hitam dan satu buah pirex,” kata Iptu I Komang Darmawa Adi, SH

Lanjut Komang, sabu yang disita sari S diakui dibeli dari seorang lelaki berinisial H.

S kemudian digiring ke Mapolres Morowali untuk menjalani pemeriksaan
dan penahanan.

Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika.(Er)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *