Polres Morowali Fasilitasi Penyelesaian Kasus Pengancaman Melalui Restorative Justice

MOROWALI – Kepolisian Resor (Polres) Morowali melalui Bhabinkamtibmas Polsek Bungku Selatan memfasilitasi penyelesaian permasalahan hukum dengan pendekatan restorative justice antara dua warga Desa Lafeu, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Selasa 25 Februari 2025.

Bhabinkamtibmas Polsek Bungku Selatan Bripka Eri K menjelaskan bahwa penyelesaian permasalahan bertempat di Kantor Polsek Bungku Selatan, bersama pemerintah desa. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang warga terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh suaminya pada pagi hari sebelumnya.

Melalui mediasi yang melibatkan kedua belah pihak, disepakati penyelesaian secara damai yang dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan. Dalam perjanjian tersebut, pihak terlapor mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara kekeluargaan.

Bhabinkamtibmas menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat serta mengimbau agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Ia juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam menciptakan situasi yang kondusif di wilayahnya.

Pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam menangani permasalahan hukum dengan mengedepankan mediasi dan penyelesaian damai, guna menjaga keharmonisan masyarakat di Kabupaten Morowali.(Erni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *