Pencemaran Lingkungan Perusahaan IKH Sapi di Laporkan LSM Geger Banten Ke Bupati dan Tiga SKPD

Hariannet.co.id, Pandeglang,- Keberadaan perusahaan ternak Instalasi Karantina Hewan (IKH) sapi, di kampung Cijango, Desa Mekarsari,Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang -Banten, pada hari jum’at (2/4/2025) di laporkan Aktivis dan Masyarakat setempat terkait dugaan pecemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut. Untuk menindak lanjuti pemberitaan dan aduan masyarakat terkait bau yang kurang sedap dan pembuangan kotoran hewan sembaranga.

Perusahaan perternakan IKH sapi yang menampung ribuan ekor ini, tidak mengindahkan lingkungan (mengabaikan kebersihan)

H. Abdul Halim, selaku control sosial Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geger Banten dan awak media sudah menyampaikan teguran kepada pemilik ternak tersebut melalui pihak perusahaan akan tetapi teguran itu nampak tidak di indahkan dan terkesan di abaikan.
Maka dari itu LSM Geger Banten yang tinggal di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dan awak media mengambil langkah tegas, tepatnya Jum’at 2 Mei 2025 LSM Geger Banten yang di nahkodai Bapak Abdul Halim selaku ketua resmi melayangkan surat ke Dnas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu (DPPT), Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak), dan Bupati Kabupaten Pandeglang,“Surat kami ini terpaksa kami layangkan Kedinas lingkungan hidup Dias Pertanian dan Peternakan, Perizinan, dan Bupati Kabupaten Pandeglang, karena bentuk teguran dan himbauan secara lisan sudah kami lakukan, dan itu juga sudah kami sampaikan dengan fihak Perusahaan peternakan IKH sapi,”tutur ketua Geger Banten Abdul Halim.
Lanjut Halim,”Dan kami berharap melalui surat resmi kami ini, kami sangat berharap ada ketegasan dari pihak-pihak terkait dan segera kross cek langsung turun ke lokasi, dan bila perlu lakukan penyegelan atau pindahkan kandang ternak tersebut karena lokasinya berada di tengah-tengah pemukiman padat masyarakat dan menurut kami ini sangat tidak pas dan tidak memikirkan dan perduli dengan lingkungan,”tegas Halim.

Dia pun mengatakan,“Adanya pencemar lingkungan hidup di atur dalam undang undang Nomor 32 Tahun 2009,sangsi pidana penjara dan denda. Pelaku yang melakukan pencemaran lingkungan hidup karna ke Alpaan. Di ancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak RP, 100,000,000 (seratus juta rupiah),”tutupnya.
(Ali hamzah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *