Pemerhati Minta Dirjen Hubla Keluarkan Bukti Permohonan Salvage Soal Kapal MV Golden Pearl 9

Hariannet.co.id, Serang – Izin Salvage yang diberikan kepada Teguh Abadisetiakawan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan Nomor KP-DJPL 73 tahun 2025 dipersoal.

Direktur Pemerhati Lingkungan Industri dan Pesisir, Ganesha Kurnia mengatakan, Kegiatan salvage perlu dilakukan jika kerangka kapal dinilai mengganggu lalu lintas laut.

“MV Golden itu Kapal bukan kerangka, apa urgensinya Direktorat Hubla mengeluarkan surat izin salvage dengan point huruf A pada surat itu menyebutkan untuk penarikan dan pemotongan,” kata Direktur Pemerhati Lingkungan Industri dan Pesisir, Ganesha Kurnia, Jum’at (13/6/2025).

Ganesha menduga, dalam proses permohonan izin salvage yang dilakukan perusahaan tersebut kepada Direktorat Perhubungan Laut tidak sesuai dengan kondisi dilapangan.

Mekanisme pemberian izin Salvage, kata Ganesha, telah teruang didalam Peraturan Menteri nomor 27 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor 71 tahun 2013.

“Saya menduga pada permohonan salvage yang diajukan oleh pihak perusahaan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan laut tidak sesuai dengan kondisi dilapangan. kami meminta dasar pengajuan dari perusahaan dapat dibuka ke publik,” tukasnya.

Selaku Pemerhati Lingkungan, dirinya mendukung langkah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, untuk menyelidiki praktik dugaan adanya manipuliasi administrasi.

“Itu Berpotensi, bisa saja pihak perusahaan salvage juga tidak mengetahui kondisi pada kapal itu. ini jelas merugikan banyak pihak. KSOP Banten tentu harus menyelidiki siapa dalang dibalik praktik ini.” katanya.

Dalam menemukan titik terang dalam Persoalan Kapal MV Golden Pearl 9 yang telah dilakukan pemotongan, pihaknya akan berkirim surat kepada pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Kita harus berkolaborasi agar persoalan ini dapat menemukan titik terang, agar praktik-praktik yang merugikan banyak orang tidak kembali terulang, itu motivasinya. Termasuk Kejati dan Polda Banten berikut Gubernur akan kami surati. agar keberlanjutan bisnis di kemaritiman ini dapat berjalan optimal sesuai dengan regulasi yang berlaku.” tutupnya.(Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *