Hariannet.co.id, Pandeglang,- Proses pembebasan lahan perkebunan pembibitan kelapa hibrida yang dilakukan oleh PT Perkebunan Dewa Agri terus menuai kontroversi.
Menyusul adanya laporan warga yang merasa bingung dengan status pembayaran lahan mereka.
Hasil investigasi Wartawan dilapangan pembayaran yang di lakukan PT Perkebunan Dewa Agri pembebasan lahan yang diterima oleh masyarakat bahwa pemilik lahan setuju untuk menjual tanah mereka kepada perusahaan, dengan pembayaran yang telah disepakati.
Namun, di lapangan, muncul dugaan bahwa perusahaan seakan merahasiakan informasi penting terkait pembayaran yang di sepakati oleh masyarakat.
Beberapa warga mengklaim bahwa mereka hanya diberitahu bahwa pembayaran tersebut merupakan pembebasan lahan, dan mereka mengira uang yang diberikan oleh perusahaan pembelian lahan sebagai pembayaran penuh atas penjualan tanah.
“Kami menerima pembayaran dari pak H. Rain, penjualan lahan yang untuk perkebunan pembibitan kelapa hibrid,”ujar salah satu warga yang merasa bingung dengan proses tersebut.
Masyarakat merasa bahwa informasi yang seharusnya dijelaskan dengan jelas oleh perusahaan tidak disampaikan secara transparan. Dugaan bahwa PT Perkebunan Dewa Agri tidak memberikan penjelasan lengkap mengenai status lahan yang sebenarnya mereka beli memperburuk kebingungan di kalangan warga.
Kepercayaan perusahaan PT Perkebunan Dewa Agri Rain, selaku pembebasan lahan untuk perkebunan pembibitan kelapa hibrida yang bekerja sama dengan PT Perkebunan Dewa Agri, dalam tanggapannya menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku,”Pembayaran administrasi yang kami serahkan dan ditandatangani oleh masyarakat adalah serah terima pembelian lahan, dan kami telah memberikan pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan,” jelasnya. Rain ketika di jumpai di Rumahnya. Rabu (10/6/2025).
Ketika ditanya status lahan yang di beli oleh pihak perusahaan Rain menjelaskan,”Untuk lahan yang sedang di bebaskan ini oleh perusahaan untuk perusahaan pembibitan kelapa hibrida ini adalah Hak Guna Usaha (HGU),”Jelasnya.(Ali)