Pembangunan Rehabilitasi Lapangan Bola Desa Pangkalan Tabrak Aturan

Hariannet.co.id, PANDEGLANG- Pembangunan Rehabilitasi Lapangan Golat yang Beralamat di kampung Golat Desa Pangkalan Kecamatan Sobang kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, tidak transparan tidak terlihat ada papan informasi di sekitar lokasi pembangunan.

Pembangunan lapangan tersebut Sudah menabrak aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik. UU KIP bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Kamis (19/6/2025).

Dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dana Desa tahun 2025 yang menggunakan anggaran dari Anggaran pendapatan belanja negara (APBN) di dalam pelaksanaannya banyak masyarakat Desa pangkalan kecamatan Sobang tidak mengetahui dari mana anggaran Rehabilitasi pembangunan Lapangan Golat yang sekarang lagi berjalan pelaksanaanya,karena tidak adanya papan informasi yang terpasang di sekitar pelaksanaan pembangunan tersebut.

Mahpudin PJ Camat Sobang waktu di temui di ruangan kerjanya ,bahwa pelaksanaan Rehabilitasi lapangan Golat tidak tau” karena tidak ada usulan dan tidak mengusulkan untuk anggaran Rehabilitasi pembangunan lapangan Golat tersebut ungkapnya.

H.Abdul Halim ketua lembaga Suadaya masyarakat (LSM) geger Banten Kabupaten Pandeglang dalam uggahan vidionya yang berdurasi 2 menit 54 detik ,Abdul halim mengataka”bahwa rehabilitasi pembangunan lapangan Golat yang berlokasi di kampung Golat Desa Pangkalan di dalam pelaksanaannya tidak terlihat terpasang papan informasi sedangkan pelaksanaan rehabilitasi pembangunan lapangan Golat sudah berjalan beberapa hari di kerjakan ujarnya.

Abdul Halim,melihat dari bender APBDes pangkalan yang terpampang di balai desa pangkalan bahwa anggaran yang tertera untuk rehabilitasi pembangunan lapangan Golat Rp,327.588.300.sedangkan kalau anggaran pembangunan Desa yang melebihi 200.000.000 di harus di lelangkan menurut peraturan dan undang undang Nomor 122 tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Negara republik indonesia.ungkapnya

Abdul Halim,juga Menambahkan anggaran yang bernilai Rp 327.588.300 itu Harus di Tenderkan secara transparan,Lelang bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mendapatkan penawaran terbaik dalam pengadaan barang/jasa, sehingga dana desa dapat dimanfaatkan secara efisien. Pungkasnya

Saat di hubungi hendak di konfirmasi via WhatsApp TPK desa Pangkalan Susah di hubungi,hingga berita ini di Terbitkan.(Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *