Masa 5 Desa Ramaikan ATR /BPN Jambi Tuntut Penyelesaian Konflik Tanah

Jambi, hariannet.co.id- Pelanggaran HAM dalam konflik agraria ini terjadi dalam bentuk pembiaran, pengaburan, hingga penghilangan hak atas tanah masyarakat yang seharusnya dijamin oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Rabu 19/2/2025

“Masyarakat transmigrasi ditempatkan di wilayah transmigrasi dengan harapan dapat hidup sejahtera melalui pengelolaan lahan usaha yang telah ditetapkan dalam SK yang mereka terima. Tugas BPN seharusnya memastikan lokasi atau lahan yang akan diterima oleh peserta transmigrasi jelas, tidak tumpang tindih, dan tidak berkonflik dengan kepemilikan pihak lain,” ujar Abdullah.

Ia juga menekankan bahwa BPN harus memahami dan menghormati status lahan pencadangan, bukan justru mengalihkannya secara semena-mena atau mengomersialkannya untuk kepentingan pihak lain. “BPN telah menjadi pelanggar HAM dan sarang mafia tanah,” tambahnya.

Eko Mulia Utomo, perwakilan dari jaringan masyarakat, menegaskan bahwa hak masyarakat di lima desa yang terdampak konflik harus segera dikembalikan. “ATR/BPN harus segera menyelesaikan permasalahan ini dan mengembalikan tanah masyarakat yang telah digusur oleh mafia tanah,” tegasnya.

Melalui aksi ini, WALHI Jambi dan masyarakat menuntut agar Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi segera menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama dan memastikan hak atas tanah masyarakat terlindungi secara adil dan transparan.(SI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *