Kejari Morowali Eksekusi 5 Terpidana Kasus Korupsi

Sulawesi Tengah, Hariannet.co.id- Kejaksaan Negeri Morowali telah melaksanakan kegiatan eksekusi terhadap 5 (lima) orang terpidana pada perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Rekontruksi Tanggul Pengamanan Sungai Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023 dari Kantor Kejaksaan Negeri Morowali menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale. Pengantaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan penuntutan dan penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Eksekusi dimulai pada pukul 10.40 WITA, Senin 23 Juni 2025 dari Kantor Kejaksaan Negeri Morowali. Proses pengawalan dan pengamanan dilaksanakan secara ketat sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), dengan menggunakan kendaraan resmi berupa mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Morowali. Terpidana tiba di Lapas Kolonodale pada sekitar pukul 14.00 WITA dan seluruh terpidana diterima dalam keadaan lengkap, sehat, dan aman oleh pihak Lapas Kelas III Kolonodale. Serah terima para terpidana dilakukan secara resmi dan disertai dengan berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak

Adapun kelima terpidana tersebut yaitu Awirudin Ramli, Burhan, Busran, Hasim, dan Hendrik. Eksekusi terpidana ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Perkara Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal dan 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal. Kelima terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1(satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan

Ern

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *