Jakarta, Hariannet.co.id- Seorang warga RW 09 mengeluhkan pihak sekolah yang menahan ijazah anak mereka dengan alasan administrasi belum diselesaikan. Penahanan dokumen penting tersebut membuat para orang tua resah karena anak-anak mereka kesulitan untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.
Salah satu warga RW 09 menuturkan, pihak sekolah tidak menyerahkan ijazah walaupun anak saya sudah lulus dari sekolah tersebut dari tahun 2022 sebelum kewajibannya dilunasi. “Kami bukan tidak mau membayar, tapi kondisi ekonomi sedang sulit. Padahal ijazah tersebut sangat penting bagi anak saya untuk meningkatkan karirnya baik untuk melanjutkan pendidikan kejenjang selanjutnya atau untuk melamar pekerjaan” ungkap seorang orang tua siswa dan juga seorang warga RW 09.
Menanggapi hal tersebut, seorang Advokat yang bernama Muhamad Ali, S.H., M.H yang aktif di Organisasi Masyarakat dan Keagamaan turun tangan membantu warga RW 09. Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh pihak sekolah tidak dibenarkan apapun alasannya kerana melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku seperti “Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, aturan tersebut menegaskan bahwa Satuan Pendidikan tidak diperkenakan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Saya akan mendampingi warga RW 09 agar hak-hak mereka dikembalikan,” tegas Advokat Ali.
Sebelumnya saya sudah berkoordinasi dengan pihak Sekolah dan Sudin Pendidikan untuk permasalahan ini dan alhamdulillah membuahkan hasil Ijazah asli akan diberikan oleh Pihak Sekolah Selasa 19 Agustus 2025, walaupun waktu lalu sekitar tgl 18 Juli 2025 pihak sekolah sudah menyerahkan fotocopy Ijazah dan telah legalisir kepada orang tua siswa tersebut.” tutur Advokat Ali
Warga RW 09 menyambut baik langkah Advokat Ali yang bersedia memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma. Mereka berharap dilingkungan wilayah ada sosok Ali Ali yang lainnya sudi membantu warga tanpa dibayar sepeser pun.