Dugaan Pungli PKH: KPM Dipalak, Pendamping Mengancam Balik

Hariannet.co.id, Pandeglang— Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kadumadang, Kecamatan Cimanuk, mengungkap adanya praktik pemotongan, ancaman, hingga pengkondisian pencairan bantuan oleh oknum pendamping PKH.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu penerima manfaat yang meminta identitasnya disembunyikan demi alasan keamanan.

Menurut penuturan salah satu KPM, dugaan praktik pungli dan penyalahgunaan kewenangan tersebut meliputi:

Proses pencairan bantuan dipersulit oleh pendamping.

KPM diminta menyerahkan uang Rp200 ribu dengan alasan untuk “tabungan usaha”.

Tidak ada koordinasi dengan ketua RT setiap kali KPM diundang mengikuti pertemuan.

Saat pencairan, KPM dilarang mengambil uang di luar lokasi yang ditentukan oleh pendamping.

KPM yang tidak mengikuti dua kali pertemuan diancam akan dicoret dari penerima PKH maupun BPNT.

Ketua kelompok meminta pungutan kepada anggota atas nama pendamping PKH.

KPM yang mencairkan dana di luar lokasi ditentukan diwajibkan mengeprint buku rekening sebagai bentuk “hukuman”.

Salah satu ketua kelompok PKH yang ditemui wartawan di Kantor Desa Kadumadang mengakui bahwa pungutan tersebut memang terjadi. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan instruksi dari pendamping dan tidak memiliki kewenangan untuk menolak.

“Kami hanya menjalankan perintah. Dari awal sudah dibilang oleh pak pendamping bahwa setiap anggota harus setor uang itu. Katanya untuk tabungan usaha adapun untuk pendamping PKH di luar 200 ribu,” ungkapnya.

Ketua kelompok itu juga mengaku berada dalam posisi serba salah karena ia sendiri tidak mengetahui dasar aturan pungutan tersebut.

“Terus terang, kami juga tidak diberi penjelasan soal aturan resminya. Saya sebenarnya keberatan, tapi kalau saya tidak mengikuti arahan pendamping, saya takut dhapus dari bantuan karena saya di ancan. Jadi saya hanya mengolektif uang dari KPM sesuai perintah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sebagian KPM sudah menyampaikan keberatan, namun dirinya tidak memiliki posisi untuk menolak instruksi pendamping.

“Beberapa anggota sudah keberatan, tapi saya bingung mau bilang apa. Saya hanya menyampaikan apa yang diperintahkan. Kalau memang ini salah, ya berarti kami semua jadi korban arahan yang tidak jelas. Saya berharap masalah ini bisa diluruskan, biar kami tidak terus disalahkan,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Kesra Desa Kadumadang membenarkan bahwa jumlah penerima bantuan PKH di desa tersebut cukup besar.

Menurutnya, terdapat sekitar 308 KPM yang terdaftar dan menerima bantuan PKH.

“KPM di Desa Kadumadang ada sekitar 308 orang. Jadi kalau ada persoalan terkait pungutan atau pencairan, tentu harus segera diluruskan karena jumlah penerimanya sangat banyak,” ujarnya singkat.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pendamping PKH berinisial D langsung membantah adanya pungli maupun pemotongan dalam proses pendampingan.

“Salah info. Jangan menyimpulkan informasi kalau enggak utuh,” jawab D singkat.

D juga menegaskan bahwa jika informasi yang berkembang dianggap merusak nama baiknya, ia siap mengambil langkah hukum.

“Udah, kalau jatoh pencemaran nama baik saya, saya bawa ke meja hukum aja. Siap??” tegasnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Wawan, menegaskan bahwa pihaknya sudah lama melakukan sosialisasi terkait pencegahan pungli dan penyelewengan program bantuan sosial.

“Dari dulu kami sudah lakukan sosialisasi supaya tidak ada pungli, apalagi sekarang PKH sudah non tunai,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat melapor jika menemukan unsur pelanggaran hukum.

“Kalau itu sudah masuk pidana, laporkan saja ke APH. Biar penyidik kepolisian yang menilai. Kita ingin baik dan benar,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pencairan bantuan secara kolektif oleh pendamping tidak dibenarkan.

“Kalau ada pencairan KPM dikolektif oleh pendamping, itu tidak benar. KPM bebas mencairkan uangnya di ATM mana saja,” jelasnya.

KPM berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun langsung memeriksa dugaan pungli tersebut. Mereka menilai program yang seharusnya membantu masyarakat kecil justru berpotensi menjadi ladang keuntungan oleh oknum tertentu.

Masyarakat menyatakan siap memberikan keterangan apabila kasus ini ditindaklanjuti secara resmi.
(Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *