Morowali, Hariannet.co.id– Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Morowali, Sultanah Hadie, secara resmi membuka konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tahun 2026, yang digelar di Ruang Rapat Aspirasi DPRD Morowali, Kamis (12/02/2026).
Agenda konsultatif tersebut mengelaborasi empat instrumen regulatif strategis, masing-masing Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, serta Pengelolaan Data Pertanahan Morowali.
Dalam sambutannya, Sultanah Hadie menegaskan bahwa pembentukan regulasi daerah tidak sekadar memenuhi prasyarat administratif legislasi, melainkan merupakan ikhtiar konstitusional dalam menghadirkan kepastian hukum yang responsif terhadap dinamika sosial masyarakat.
“Perda yang kita rumuskan hari ini harus mampu menjadi instrumen pengendali sekaligus solusi atas problematika faktual di tengah masyarakat, khususnya terkait tata kelola reklame, pengendalian konsumsi rokok di ruang publik, kualitas lingkungan hidup, serta validitas data pertanahan,” ujarnya.
Ia menekankan urgensi penyusunan regulasi yang berorientasi pada kebermanfaatan substantif, bukan semata formalitas normatif. Menurutnya, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Mutu Air memiliki dimensi ekologis dan kesehatan publik yang signifikan, sementara regulasi reklame dan pertanahan menyentuh aspek tata ruang dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengakhiri sambutannya, Sultanah Hadie secara resmi membuka forum konsultasi publik tersebut dengan harapan seluruh masukan yang berkembang dapat memperkaya substansi akademik dan yuridis rancangan regulasi. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, konsultasi publik Ranperda inisiatif DPRD Tahun 2026 secara resmi saya nyatakan dibuka,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Morowali, Muslimin, menegaskan bahwa inisiatif legislasi DPRD harus diikuti dengan kesiapan teknokratis pada tataran implementasi dan pengawasan. Ia mengingatkan bahwa efektivitas suatu perda tidak hanya ditentukan oleh kualitas redaksional normanya, tetapi juga oleh kapasitas eksekutorial perangkat daerah.
“Kita tidak ingin perda yang telah melalui proses panjang legislasi justru mengalami defisit implementasi di lapangan. Kesiapan monitoring dan pengawasan menjadi variabel krusial agar regulasi tidak berhenti sebagai dokumen normatif,” tegasnya.
Muslimin secara khusus menyoroti Ranperda Penyelenggaraan Reklame yang dinilai memiliki korelasi langsung terhadap potensi PAD. Ia mengungkapkan masih maraknya pemasangan reklame tanpa izin yang berimplikasi pada kebocoran pendapatan daerah serta pelanggaran tata ruang.
“Banyak reklame terpasang tanpa mekanisme perizinan yang sah. Ini bukan hanya persoalan estetika kota, tetapi juga menyangkut kepatuhan fiskal. Ranperda ini harus mampu menjadi instrumen penertiban sekaligus optimalisasi penerimaan daerah,” jelasnya.
Ia juga mendorong kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk peran teknis Satpol PP dalam penegakan regulasi, agar setiap perda yang disahkan memiliki daya guna dan daya laku yang efektif.
Konsultasi publik ini dihadiri sejumlah kepala OPD, narasumber ahli, kepala sekolah, kepala desa, serta pemangku kepentingan lainnya. Forum tersebut menjadi ruang partisipatif untuk menghimpun masukan konstruktif sebelum Ranperda memasuki tahapan pembahasan lanjutan dan harmonisasi
Sumber: morowalikab.go.id
(Erni)













