Diduga Oknum Kasat Lantas Alergi Ketika Dikonfirmasi Soal Angkutan Minyak Ilegal Drilling

Musi Banyuasin, hariannet.co.id- Diduga Kurang Memasyarakat dan Alergi terhadap awak media, Kasat Lantas AKP Pandri Pratama Putra SIK MA ,patut dipertanyakan integritasnya sebagai Pengayom Masyarakat. Rabu 25 Desember 2024

Diketahui, saat dikonfirmasi Kasat Lantas Musi Banyuasin AKP Pandri Pratama Putra SIK MA terkesan menghindar dari awak media, hal itu dibuktikan dengan adanya Konfirmasi terkait angkutan Minyak Ilegal Drilling Berani Leluasa Keluar Masuk melintas Kawasan Wilayah Hukum Polres Musi Banyuasin, Oknum Kasat Lantas Musi Banyuasin Blokir, prihal ini berdasarkan bukti yang di kirim melalui pesan WhattsApp awak media pada 24 Desember 2024

Sejumlah Pihak menilai, ini patut kita pertanyakan apakah sosok Kasat Lantas ini memang benar-benar tertutup atau hanya sekedar menghindari awak media.

Saat dikonfirmasi AKP Pandri Pratama Putra SIK MA , bukannya menyambut baik pertanyaan awak media, justru malah memblokir Kontak Awak Media ,seolah tidak mau berkomunikasi serta Menghindar pada saat di konfirmasi, Selasa 24 Desember 2024

Beberapa hal yang dipertanyakan awak media diantaranya, angkutan Minyak Ilegal Drilling Berani Leluasa Keluar Masuk melintas Kawasan Wilayah Hukum Polres Musi Banyuasin, apakah dilakukan pembiaran.

Di duga kuat Oknum (Aph) Kasat Lantas Musi Banyuasin Tutup Mata serta Membeking angkutan Minyak Ilegal Drilling Berani Leluasa Keluar Masuk melintas Kawasan Wilayah Hukum Polres Musi Banyuasin, Selasa 24 Desember 2024

Tindakan pemblokiran nomor ponsel wartawan yang dilakukan oleh  oknum Kasat Lantas Polres Musi Banyuasin AKP Pandri Pratama Putra SIK MA tidak sejalan dengan ketegasan Kapolri dalam mewujudkan visi Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan) yang transformasi.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) tidak hanya sekadar jargon. Namun, harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Namun Kasat Lantas Polres AKP Pandri Pratama Putra SIK MA dengan visi presisi.
Hal tersebut dialami oleh beberapa satu awak media .

“Seharusnya polisi sebagai mitra para jurnalis, bukan anti pertanyaan, apalagi sampai memblokir nomor para pencari berita. Tindakan itu sangat tidak patut dicontoh,“ sesalnya, 24 Desember 2024

Tindakan pemblokiran nomor ponsel wartawan yang dilakukan oleh  oknum Kasat Lantas AKP Pandri Pratama Putra SIK MA,tidak sejalan dengan ketegasan Kapolri dalam mewujudkan visi Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan) yang transformasi.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) tidak hanya sekadar jargon. Namun, harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Lanjut kata tim awak media, pemblokir nomor WhatsApp nya tersebut di lakukan oleh oknum Kasat Lantas AKP Pandri Pratama Putra SIK MA, di konfirmasi lewat WhatsApp pribadinya.

Semoga Kasat Lantas Polres Musi Banyuasin AKP Pandri Pratama Putra SIK MA , mengetahui ini. Agar konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) berjalan di Polres Musi Banyuasin,Polda Sumsel, ” tegasnya

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., mengatakan, teman teman Jurnalis melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi konstitusi.

“Oleh karena itu, anggota Polri selalu bersinergi dan selalu berkomunikasi, ” harapnya, dalam video beredar di group Whatsapp.

Bukan kah Seluruh perangkat penyelenggara pemerintahan, seperti ASN dan birokrat, anggota DPR, aparat penegak hukum, TNI-Polri, ataupun instansi yang terkait lainnya tidak sepantasnya melakukan pemblokiran terhadap nomor warga apalagi seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi, ataupun menyampaikan suatu informasi. Karena sejatinya seorang wartawan menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Contohnya mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik. Wartawan juga selalu berkaitan dengan jurnalisme, atau pekerjaan mengumpulkan dan menulis berita di media massa cetak atau elektronik. Jadi, wartawan dan jurnalistik atau jurnalisme sangat erat kaitannya. Selain itu, wartawan juga berhubungan dengan Pers menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1 ayat (1), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia(Muh. Abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *