Polri

*Polisi Bekuk Pemuda Asal Soppeng, Simpan Sabu di Kos Desa Labota* Morowali, Hariannet.co.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Jumat 19/09/2025, dini hari. Seorang pemuda berinisial AA (23), warga Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, ditangkap saat berada di sebuah kamar kos sekitar pukul 00.30 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 paket sabu dengan berat bruto 3,98 gram yang disimpan dalam wadah plastik warna biru di dalam tas hitam miliknya. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek Realmi warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Komang Darmawa Adi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis 18/09/2025 malam tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar kos. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku. “Pelaku mengaku barang haram tersebut dititipkan oleh seseorang yang identitasnya belum diketahui untuk kemudian dijual kembali,” jelas Iptu Komang. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. “Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya. Sementara itu, terpisah, Kapolres Morowali juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Morowali, sebagai upaya bersama dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Erni

Morowali, Hariannet.co.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan […]

Polri

*Polisi Bekuk Pemuda Asal Soppeng, Simpan Sabu di Kos Desa Labota* Morowali, Hariannet.co.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Jumat 19/09/2025, dini hari. Seorang pemuda berinisial AA (23), warga Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, ditangkap saat berada di sebuah kamar kos sekitar pukul 00.30 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 paket sabu dengan berat bruto 3,98 gram yang disimpan dalam wadah plastik warna biru di dalam tas hitam miliknya. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek Realmi warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Komang Darmawa Adi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis 18/09/2025 malam tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar kos. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku. “Pelaku mengaku barang haram tersebut dititipkan oleh seseorang yang identitasnya belum diketahui untuk kemudian dijual kembali,” jelas Iptu Komang. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. “Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya. Sementara itu, terpisah, Kapolres Morowali juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Morowali, sebagai upaya bersama dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Erni

Morowali, Hariannet.co.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan […]

Polri

Kapolres Morowali Apresiasi 7 Personel, Menjadi GardaTerdepan, Pelindung, Pengayom Pelayan Masyarakat Serta Penegakan Hukum. Morowali, Hariannet- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., memberikan penghargaan kepada tujuh personel Polsek jajaran atas prestasi dalam mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Morowali. Penghargaan tersebut diserahkan langsung dalam upacara di halaman Mako Polres Morowali, Senin (22/9/2025) pagi. Adapun prestasi yang berhasil diraih yakni pengungkapan kasus curanmor dengan barang bukti sebanyak tujuh unit sepeda motor di Kabupaten Morowali. Dalam amanatnya, Kapolres Morowali menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya kepada personel yang menerima penghargaan. “Saya mengucapkan selamat kepada personel yang mendapat penghargaan. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan prestasi sebagai anggota Polri. Polri harus semakin profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga benar-benar menjadi garda terdepan pemelihara Kamtibmas, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum,” tegasnya. Kapolres juga menekankan pentingnya menjaga sikap humanis, memperkuat kekompakan, serta bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi institusi Polri. Personel yang menerima penghargaan tersebut yakni Kapolsek Bumi Raya Iptu Amir Hamzah, S.H., M.H, Aiptu Parno (Polsek Bumi Raya), Aipda Sucipto (Polsek Bumi Raya), Aipda Alius Sopian (Polsek Bumi Raya), Kapolsek Wita Ponda Iptu Armansyah, S.H., Aipda Rahmat (Polsek Wita Ponda), dan Bripka Heri Isworo (Polsek Wita Ponda). Dengan pemberian penghargaan ini, lanjut Kapolres, pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan, menjaga keamanan, serta memberantas tindak kejahatan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Morowali. Erni

Morowali, Hariannet- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., memberikan penghargaan kepada […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.