BKPSDM dan DPMPD Pandeglang Berbeda Sikap soal ASN Rangkap Jabatan Direktur BUMDes

Hariannet.co.id, PANDEGLANG, – Polemik mengenai aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang merangkap jabatan sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Didin Pahrudin, menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan menduduki jabatan sebagai Direktur maupun pengurus BUMDes karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pegawai negeri sipil tidak diperbolehkan melakukan double job. Dikhawatirkan tugas pokoknya terganggu. Jadi, tinggal pilih saja salah satunya,” tegas Didin saat ditemui di Kantor DPRD Pandeglang, Kamis (30/10/2025).

Menurut Didin, larangan tersebut berlaku untuk seluruh ASN, termasuk guru. ASN wajib fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara. Ia menambahkan bahwa ASN menerima gaji serta tunjangan dari negara, sehingga tidak dibenarkan terlibat dalam kegiatan bisnis atau jabatan lain di luar struktur pemerintahan.

“Rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu kinerja pelayanan publik. Jika tetap dilakukan, ASN yang bersangkutan dapat dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik, memiliki pandangan berbeda. Ia menyebut bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, tidak terdapat pasal yang secara eksplisit melarang ASN atau PPPK menjadi Direktur BUMDes.

“Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tidak ada larangan PNS maupun P3K menjadi direktur BUMDes. Siapa pun boleh menjadi pengurus atau direktur selama memiliki kompetensi. Kecuali perangkat desa atau anggota BPD, karena itu memang sudah diatur secara tegas,” jelasnya saat ditemui di kantor DPMPD, Rabu (29/10/2025).

Muslim juga menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada PNS atau P3K yang merangkap jabatan di BUMDes.

“Ranah kepegawaian itu ada di BKPSDM. Jadi kami di DPMPD tidak bisa memberikan sanksi. Kami hanya mengacu pada aturan teknis pelaksanaan BUMDes,” pungkasnya.
(Ali hamzah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *