Belum Penuhi Hak- Hak Masyarakat, PT. BSP di Lamontoli di Demo 

Sulawesi Tengah, Hariannet.co.id- Aliansi Masyarakat Desa Lamontoli, Kecamatan Sombori, Kabupaten Morowali melakukan aksi damai di perusahaan tambang PT. Bintang sinar perkasa( PT. BSP) pada 12 Juni 2025 untuk menuntut hak-hak masyarakat yang belum dipenuhi oleh perusahaan. Namun, Masyarakat Lamontoli merasa kecewa terhadap Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lamontoli karena tidak mendukung aksi tersebut.

Menurut, Rusham Muhu atau sapaan Obi selaku Koordinator massa aksi mengukapkan bahwa BPD dan Pemerintah Desa dianggap abai terhadap isu-isu pertambangan yang ada di masyarakat. BPD tidak menjalankan fungsinya sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat. Justru Kepala Desa menghimbau kepada aparat desa untuk tidak terlibat dalam aksi, dengan alasan harus netral. “Bahkan permintaan untuk meminjam alat pendukung aksi seperti soud system yang dimiliki pemerintah desa tidak diindahkan,”kata Rusham.

“Aliansi ini dibentuk dan diketahui oleh BPD dan Pemerintah Desa karena sebelum aksi demontsrasi, Aliansi masyarakat sempat menyurat kepada Perusahaan tambang PT BSP, untuk menuntut hak-hak Masyarakat dan tembusan suratnya juga sampai ke pihak BPD dan Pemerintah Desa pada tanggal 1 Juni 2025,”ujar Rusham Muhu.

Karena merasa lambatnya respon dari pihak Perusahaan maka Aliansi Masyarakat Lamontoli mengambil tindakan untuk melakukan aksi damai di perusahaan sebagai cara untuk menuntut apa yang menjadi hak-hak Masyarakat.

“Dengan mengagendakan aksi di perusahaan tambang, maka Aliansi Masyarakat menyurat ke pihak Kepolisian sebagai bentuk surat pemberitahuan aksi agar mendapat pengawalan pada saat aksi, setelah surat itu di terima pihak kepolisian dan aksi akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang tercantum pada surat pemberitahuan aksi yaitu tanggal 12 Juni 2025,”jelas Rusham

Lanjutnya, Pada saat Aliansi Masyarakat Lamontoli menuntut pihak perusahaan terhadap hak masyarakat, BPD tidak mau ikut untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.
Melihat dari apa yang terjadi pada saat aksi, Obi memanggil anggota BPD yang hadir untuk ikut aksi namun tak satu orangpun anggota BPD keluar dari kantornya dan ternyata yang masuk kantor pada hari Kamis tanggal 12 juni 2025 hanya satu orang yang berkantor, sementara hari itu bukan hari Libur kantor.

Obi mengatakan BPD Lamontoli, telah bisu, buta, dan tuli melihat masyarakatnya menuntut haknya kepada Perusahaan, mereka hanya abai, tak peduli apa yang jadi aspirasi masyarakatnya, dengan tidak masuk kantornya BDP pada hari kerja, sama saja BPD Lamontoli makan gaji buta.

Harapan obi, aksi ini adalah menuntut hak Masyarakat dan ini adalah kepentingan kita semua Masyarakat kenapa BPD tidak mau menyuarakan apa yang menjadi keresahan dan hak Masyarakat Lamontoli.

“Kekecewaan ini ditunjukkan kepada Kepala Desa dan BPD Desa Lamontoli, seharusnya kalian yang lebih respon terhadap isu- isu pertambangan yang menjadi hak Masyarakat,” tegasnya.

Adapun tuntutan Aliansi masyarakat Lamontoli sebagai berikut:

  1. Aliansi Masyarakat menuntut pembayaran fee Masyarakat dari perusahaan tidak mengalami keterlambatan, harus sesuai dengan apa yang telah di sepakati dalam MOU.
  2. Menindak lanjuti kunjungan kerja Ketua DPRD Kabupaten Morowali dan Ketua Komisi 3 beserta anggota mengenai fee perushaan yang belum di bayarkan
  3. Pada saat penerimaan karyawan, Perusahaan harus mengutamakan karyawan lokal baik yang memiliki skill maupun non skill.
  4. Kejelasan penempatan posisi kerja di dalam area perusahaan.
  1. Perusahaan harus mengutamakan pihak Masyarakat lokal untuk pemenuhan kebutuhan Perusahaan di bidang 9 bahan pokok sebagai mitra kemandirian ekonomi Masyarakat sekitar.
  2. Penggajian Perusahaan untuk seluruh karyawan harus mengikuti standar UMSK Kab. Morowali tahun 2025.
  3. Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang telah terjadi di aliran sungai Larombia dan Sungai Lembono.
  4. Perusahaan harus menyelesaikan persolahan lahan warga yang belum tuntas yang telah terdampak akibat aktifitas pertambangan.
  5. Perusahaan harus bertanggung jawab persoalan debu yang di akibatkan oleh aktifitas mobil di jalan houling yang berdampak pada tanaman Masyarakat.
  6. Pihak Perusahaan harus menjelaskan kepada pihak Masyarakat pada umumnya persoalan
  1. CSR (Corporate Social Responsibility)
  2. PPM (Pogram Pemberdayaan Masyarakat)
  3. TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan)
  4. TSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan), berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Morowali.
  1. Masyarakat Desa Lamontoli meminta kepada pihak Perusahaan untuk membatalkan seluruh perjanjian MOU yang telah di sepakati, karena dilihat dari segi keseriusan pihak perusahaan selalu melanggar dan menunda apa yang telah di sepakati.
  2. Perusahaan harus bertanggung jawab dan memperbaiki jalan daerah yang di lalui Mobil Dump Truck (DT) Perusahaan.

Ern

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *