Baru Menjabat 10 Hari, Kapolres Morowali Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan 1 Kg Sabu

Morowali, Hariannet.co.id- Langkah cepat dan tegas ditunjukkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Morowali yang baru, AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., hanya dalam waktu sepuluh hari setelah resmi menjabat. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Morowali berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram dan menangkap seorang tersangka berinisial A.R. (42 tahun).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Morowali, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Kompol Awaludin Rahman, S.H., M.H., dan Kasat Narkoba IPTU I Komang Darmawa Adi, S.H, Selasa(05/08/2025) Pengungkapan ini menjadi gebrakan awal Polres Morowali dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.

Pada hari Minggu, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu menuju Morowali. Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 19.35 WITA, tim menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh tersangka A.R. di wilayah Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu: 1 paket di bawah kursi sopir
1 paket di dalam wadah plastik warna biru di dashboard. Total berat sabu yang diamankan mencapai 1.012 gram, atau setara lebih dari 1 Kg sabu siap edar

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya: 1 unit HP Infinix warna silver, 1 unit mobil Daihatsu Xenia abu-abu metalik, 1 lembar STNK, kunci mobil, dan wadah plastik

Dari hasil pemeriksaan, tersangka A.R. mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya, disebut sebagai Mr. X, yang menjanjikan upah sebesar Rp15 juta.

Tersangka menginap di Kota Palu dan mengambil paket sabu di wilayah Kayumalue, Palu Utara, atas arahan Mr. X. Setelah itu, tersangka kembali ke Morowali dan langsung diamankan di Bahomohoni.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan :
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar.”

Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda ditambah sepertiga dari maksimal”.

Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda ditambah sepertiga dari maksimal”.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menyampaikan bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan sedikitnya 10.120 jiwa dari potensi penyalahgunaan sabu serta mencegah kerugian negara hingga mencapai Rp 2,2 miliar.

Beliau juga menegaskan bahwa Polres Morowali akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika serta membuka saluran pengaduan terbuka bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas mencurigakan.

 

Erni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *