Tanjungpinang. Hariannet.co.id- Dalam sebuah keterangan pers di media, DP3 Tanjungpinang Kepri, melalui Kepala Dinasnya Robert Lukman 16/03/2025, menyatakan telah melakukan uji pembakaran dan uji dengan cara direndam. Dari hasil pengujian didapati bahwa beras yang dibeli oleh Pelapor merupakan beras asli, dimana beras asli jika dibakar tidak meleleh dan jika direndam kondisi butiran beras tenggelam dan tidak mengapung.
Yang ingin dibantah Disni adalah pelapor menduga beras ini dioplos dengan merk beras lain (non premium) sehingga tekstur beras tidak seperti Beras Batak Raya pada umumnya yang biasa dibeli oleh pelapor.
Dalam proses pengujian, pihak DP3 tidak melibatkan pelapor untuk melihat langsung apakah beras yang diuji adalah beras yang dipermasalahkan pelapor. Pelapor menduga, pada saat pengujian beras tersebut bisa saja diganti oleh beras yang premium (Batak Raya), bukan menggunakan objek beras yang dipermasalahkan pelapor.’
Pelapor tidak menuduh bahwa beras tersebut adalah beras palsu (sintetis) sehingga ada jawaban dari hasil uji tersebut adalah beras palsu. Melainkan, beras tersebut bisa saja dioplos. Dan pelapor menduga, bisa saja merk beras premium yang lain menerapkan praktek curang dengan mengoplos beras premium dengan beras non premium sehingga mendapatkan margin keuntungan yang lebih besar.” ucap Andy Cory ” Minggu”16/03/2025
Kepada awak media ini Andy Cory juga mengatakan 16/03/3025, sangat di sayangkan nya metode pengawasan Pemerintah melalui Dinas terkait yang lalai dan lamban dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kualitas ketersediaan bahan sembako. Jikapun ada pengawasan hanya dilakukan secara seremonial dan rentang waktu yang tidak intensif.
” Jika melihat adanya temuan dan laporan dari masyarakat terkait adanya permainan curang dalam penyediaan komoditi bahan pokok seharusnya pemko Tanjungpinang melalui Disperindag selaku Pengawas dan (DP3 ) selaku penguji langsung melaksanakan Sidak Menyeluruh terhadap distributor-distributor.
Namun yang dilakukan justru melakukan pengujian sebelah pihak tanpa melibatkan pelapor sehingga hasil temuan dari uji tersebut tidak terbuka dan sekali lagi secara sepihak disampaikan ke media massa yang membuat kesan tendensius dialamatkan kepada pelapor yang mengungkap praktek dan temuan ini ” lanjut ucapan Andy Cory”
Pelapor dalam hal ini sangat menyesalkan pola komunikasi publik dan juga kinerja dari aparatur yang tidak obyektif dalam menyelesaikan keluhan masyarakat. Ada apakah yang terjadi? Kenapa Dinas terkait seolah justru menjadi jubir dari distributor beras tersebut? Masyarakat tentu menjadi bertanya-tanya.
Pelapor juga meminta kepada Swalayan dan Penjual Beras untuk selektif dalam menjual beras. Dalam kasus ini, Pelapor juga meminta Super Market Wii Mart KM,9 Tanjungpinang untuk memberikan penjelasan kenapa beras merk Batak Raya yang dibeli oleh pelapor pada tanggal 12 Maret 2025 memiliki kualitas yang buruk, kuning, dan mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Beras ini apabila dikonsumsi bisa saja menimbulkan efek penyakit dan berbahaya bagi kesehatan. Pihak penjual, toko ataupun swalayan tidak bisa lepas tangan terhadap masalah ini. Karena mereka harus bertanggung jawab atas barang yang mereka jual.
Hari ini jika tidak ada tindakan tegas terhadap Supermarket Wii Mart KM 9, Tanjungpinang dan Distributor Beras Batak Raya, maka pelapor akan membawa kasus ini ke ranah Hukum dengan membuat pelaporan ke Polres Tanjungpinang..
” Masyarakat bertahun tahun ditipu dengan mafia beras dari batam berbagai merk beras beredar dikepri diduga ilegal dalam beberapa tahun ini kita masak iya, tidak menemukan kemurnian beras sesuai merek dan diduga bulog berperan penting melegalkan mafia mafia beras di kepri.(Hasim)