Jakarta Pusat, Hariannet.co.id- Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi pada Juni 2025 di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat, dengan pelaku berinial saudara R dan korban saudara B, dimana seorang Advokat bernama Muhamad Ali, S.H., M.H menjadi kuasa hukum saudara R, pada bulan yang sama juga terjadilah pertemuan mediasi antara kuasa hukum saudara R dan kuasa hukum B, perkara ini sempat tersendat kurang responnya pelaku terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Tanah Abang, dimana pelaku dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Hadir pada mediasi ke 2 di Polsek Tanah Abang, korban yang didampingi kuasa dan keluarga pelaku yang didampingi kuasa hukum, kedua belah pihak baik pelaku dan korban sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, korban juga menyampaikan bahwa pelaku telah memberikan biaya penggantian pengobatan melalui kuasa hukum masing-masing.
Dengan sudah terjadinya kesepakatan perdamaian ini maka pelaku sudah bisa keluar dari penahanan Polsek Tanah Abang, yang mana pelaku sudah dilakukan penahanan selama 7 hari
Kepada awak media kuasa hukum dari pelaku “mengingatkan jangan mengulangi perbuatan ini lagi dikemudian hari, karena setiap tindak kekerasan/penganiayaan ada sanksi hukum pidana penjara”. tutur Ali
(Al)













