Kades Nambo, Sumbe
Morowali, Hariannet.co.id- Kepala Desa (Kades) Nambo, Sumbe, S, kembali memberikan klarifikasi terkait polemik Jety Tetalo yang melibatkan PT Risky Utama Jaya (RUJ). Ia menegaskan bahwa tudingan terhadap dirinya soal pengambilan dana sewa jety sebesar Rp300 juta adalah tidak benar.
“Hari ini terjawab sudah. Saya dituduh dan difitnah telah mengambil uang Rp300 juta sisa pembayaran sewa Jety Tetalo. Faktanya tidak seperti itu,” ujar Sumbe kepada media di ruang kerjanya, Kamis (22/01/2026).
Sumbe menjelaskan, persoalan Jety Tetalo saat ini masih dalam proses hukum Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan. Pemerintah Desa Nambo, kata dia, telah mendaftarkan kembali perkara tersebut dan kini tinggal menunggu hasil putusan.
“Kami masih menjalani proses PK terkait Jety Tetalo. Semua persyaratan sudah kami siapkan sebagai dasar hukum untuk menghadapi proses ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) lama dibubarkan, telah ada kesepakatan terkait pengelolaan dana sewa jety. Pembubaran TPK dilakukan karena masih terseret dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Di tempat yang sama, Ketua BPD Nambo turut menegaskan bahwa berbagai tudingan yang dialamatkan kepada pemerintah desa dan BPD tidak berdasar.
“Semua yang kami lakukan sesuai kapasitas dan mekanisme. Penyelesaian persoalan ini melalui jalur pengadilan. Biaya sidang yang kami gunakan benar dari dana sewa jety, tetapi ini demi kepentingan semua masyarakat Desa Nambo dengan harapan Jety bisa kembali jadi aset desa,” tegasnya.
Ia menambahkan, Jety Tetalo merupakan aset Desa Nambo, sehingga segala upaya hukum yang dilakukan adalah bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam mempertahankan aset desa.
“Kami bergerak bukan atas nama pribadi, tapi atas nama kampung. Karena ini aset desa, maka perjuangannya juga harus melalui jalur pemerintahan,” tutupnya.
Erni













