Tulungagung, Hariannet.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna hari ini di Gedung DPRD, yang menghasilkan dua keputusan penting bagi keberlangsungan pembangunan daerah di tahun 2026.
Keputusan tersebut mencakup persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta pengumuman resmi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda-Ranperda di lingkup Kabupaten Tulungagung.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Marsono, S.Sos., dan dihadiri oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., serta seluruh anggota dewan dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjalan dengan khidmat.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras, kritik konstruktif, dan sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan.
“Persetujuan bersama ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD akan teralokasi secara efektif, efisien, dan akuntabel demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Tulungagung,” ujarnya.
Fokus utama APBD 2026 akan diarahkan pada pemulihan ekonomi, penguatan infrastruktur, dan peningkatan kualitas layanan dasar. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda APBD 2026 dilakukan secara simbolis oleh Ketua DPRD dan Bupati Tulungagung, menandai babak baru dalam implementasi program pembangunan di tahun mendatang.
Selain penetapan APBD, Rapat Paripurna juga mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pansus ini dibentuk dengan tugas utama untuk melakukan pembahasan mendalam terhadap sejumlah Ranperda inisiatif dari Pemerintah Daerah maupun inisiatif DPRD yang akan disahkan dalam waktu dekat.
Ketua DPRD mengumumkan bahwa Pansus akan terdiri dari perwakilan seluruh fraksi dan telah diinstruksikan untuk segera memulai tugasnya agar proses legislasi di daerah dapat berjalan tepat waktu. Pembentukan Pansus ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap Perda yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.(shinta)













