Polsek Bungku Selatan Berhasil Mengamankan Pelaku Pengeroyokan yang Melarikan Diri Ke Sulawesi tenggara.

Morowali, Hariannet.co.id- Polsek Bungku Selatan Menerima adanya Laporan terkait Kasus Pengeroyokan yang Terjadi Mess PT. PAMA Desa Tangofa Kecamatan Bungku Pesisir Yang mengakibatkan Korban A.N Hanggri Mengalami Luka pada Wajah Korban.

Setelah menerima Laporan Tersebut Unit Reskrim Polsek Bungku Selatan Melakukan Penyelidikan dan dari Hasil penyelidikan bahwa pelaku Pengeroyokan tersebut sebanyak 2 orang.19/09/2025

Kemudian Personel Unit Reskrim Polsek Bungku Selatan Berhasil Mengamankan 1 Orang Terduga Pelaku Yakni Laki-laki Inisial H dan setelah di lakukan pengembangan Tersangka Utama dalam Kasus Pengeroyokan tersebut Yakni berinisial F dan sudah melarikan diri.

Pada Tanggal 25 September 2025 unit Reskrim Polsek Bungku Selatan mendapat Informasi Tentang keberadaan Pelaku Inisial F Yang berada Di Desa Palowewu Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan.

 

Pada Tanggal 26 September 2025 Unit Reskrim Polsek Bungku Selatan yang Di Pimpin oleh Kapolsek Bungku Selatan berangkat menuju Kota Kendari, Sulawesi tenggara, dan Pada Tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wita.

Setelah Kapolsek Bungku Selatan berkoordinasi via Telpone (HP) dengan Kapolsek Benua, Kapolsek Bungsel bersama Unit Reskrim menuju Desa Palowewu Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan, tiba di Polsek Benua sekitar pukul 16.00 Wita dan langsung berkordinasi dengan Polsek Benua.

 

Pada Pukul 16.30 Wita Kapolsek Bungsel memerintahkan Anggota Reskrim Bungsel An. Brigadir Hasrul yang di dampingi Bhabinkamtibmas Desa Palowewu AIPDA Jefry untuk melakukan observasi Rumah mertua Pelaku dan di peroleh informasi bahwa pada saat itu pelaku masih berada di Kebun, Setelah melakukan pemantauan rumah Mertua pelaku, dan sekitar pukul 18.10 Wita pelaku sudah berada di Rumah.

 

Dan langsung menginfokan ke Kanit Reskrim Polsek Bungsel, Setelah itu Kapolsek bersama Kanit Reskrim Bungku Selatan yg di dampingi anggota Polsek Benua menuju rumah mertua pelaku dan penangkapan terduga pelaku Pengeroyokan Inisial F yang di lakukan secara persuasif

Setelah di jelaskan dan diberikan pemahaman, Mertua dan keluarga Pelaku menerima dan mengizinkan untuk di bawa Kepolsek Bungku Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 Juncto Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *