Semarang, Hariannet.co.id- Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) memperingati MayDay 2025 Buruh Jawa Tengah Turum ke jalan dalam rangka berlawan di Hari Perlawanan Buruh Sedunia 1 Mei 2025,
“Kami sepakat membentuk ABJaT (Aliansi Buruh Jawa Tengah) dan menjadi pijakan untuk bergerak bersama dan memenuhi ruang pikir pemerintahan terus menerus dengan mengangkat Nawa Prarthana (Sembilan Tuntutan) sebagai berikut,”kata Karmanto selaku ketua FSPIP dan Aulia Hakim dari Abjad.
1. Tolak Sistem Kerja OutsourcingSistem kerja outsourcing merupakan perbudakan gaya baru. ini harus ditolak karena merampas kepastian kerja, menurunkan upah dan kesejahteraan buruh, serta melemahkan perlindungan hukum dan hak untuk berserikat. Pekerja outsourcing sering diperlakukan tidak adil meskipun menjalankan pekerjaan inti, dan mudah di-PHK tanpa jaminan sosial yang memadai. Sistem ini menciptakan ketimpangan dan eksploitasi dalam dunia kerja.
2. Stop PHK Sepihak dan segera bentuk Satgas PHKMunculnya banyak PHK bukan kesalahan pekerja/buruh. Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang diantaranya menyatakan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sehinggapemerintah harus ambil peran. Satgas PHK harus segera dibentuk sebagai respons atas kebijakan impor Donald Trump yang memicu perang dagang dengan China dan berdampak global, termasukke Indonesia. Kebijakan tariff tinggi terhadap barang impor dikhawatirkan akan membuat permintaan ekspor dari Indonesia ke negara Amerika Serikat menurun. Sehingga berdampak banyak perusahaan yang akan melakukan efisiensi dengan mem-PHK pekerja. Oleh karena itu pembentukan Satgas PHK bertujuan untuk mengawasi, mencegah PHK massal, dan melindungi hak-hak buruh dalam situasi krisis ekonomi global.
3. Lindungi Pekerja dengan Mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang Baru, sesuai dengan AmanatPutusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.Draft yang diajukan sebagai perubahan UU Ketenagakerjaan harus lebih baik dibandingkan dengan UU No.13 Tahun 2003, UU 21 Tahun 2000 dan Undang-undang lainnya benar-benar dapat melindungi buruh. Jangan sampai justru Negara menjadi bagian dari penindasan terhadap rakyatnya sendiri.
4. Sahkan RUU PPRT untuk memberikan perlindungan hukum dan social bagi Pekerja RumahTangga yang selama ini terpinggirkan.RUU PPRT harus segera disahkan karena jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia masih bekerja tanpa perlindungan hukum yang layak. Mereka rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, dan tidakmendapat hak dasar seperti upah layak, jam kerja wajar, dan jaminan sosial. Tanpa undang-undang, negara gagal menjamin keadilan dan perlindungan bagi mereka. Bahkan sejak tahun 2004 RUU PPRT ini diusulkan, sampai sekarang belum juga disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang.
5. Berantas Korupsi dengan Mengesahkan RUU Perampasan AsetKorupsi merupakan faktor utama terhambatnya investasi dan telah menghancurkan negeri ini. RUUPerampasan Aset harus segera disahkan karena menjadi alat penting untuk memberantas korupsi secara efektif. Tanpa undang-undang ini, negara kesulitan mengembalikan asset hasil kejahatan, terutama dari koruptor yang menyembunyikan atau memindahkan kekayaannya. RUU ini mempercepat pemulihan kerugian negara dan memperkuat efek jera bagi pelaku korupsi.
6. Tolak Kriminalisasi Aktivis BuruhHentikan segala bentuk intimidasi terhadap gerakan buruh yang menyuarakan haknya. Karena membungkam suara perjuangan dan melanggar hak konstitusional warga negara untuk menyuarakan pendapat. Aktivis buruh adalah garda terdepan dalam membela hak-hak pekerja, dan kriminalisasi terhadap mereka hanya memperkuat budaya takut serta menindas kebebasanberserikat. Negara seharusnya melindungi, bukan mengintimidasi mereka. Negara juga harus tegas menindak pengusaha yang melakukan pemberangusan serikat dengan dalih mutasi bahkan PHK kepada pengurus serikat pekerja/buruh di perusahaan.
7. Tolak Revisi SK UMSK Kabupaten Jepara Tahun 2025Patutdidugapenerbitan SK Revisi UMSK tidakdilakukandenganmekanisme yang benar dan fair. Sehinggadenganpenurunan UMSK Kabupaten Jepara berpotensi menurunkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut. Penerbitan SK perubahan yang dilakukan Pj. Gubernur Nana Sudjana adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Contoh buruk seorang pemimpin.
8. Terapkan UMSK di Seluruh Kabupaten/Kota di Jawa TengahGuna mencerminkan keadilan upah berdasarkan sector unggulan di tiap daerah wajib menjalankan penerapan UMSK, pekerja di sektor yang lebih produktif dan menguntungkan mendapatkan upah yang lebih layak sesuai kontribusinya. Ini mendorong kesejahteraan buruh tanpa mengabaikan kondisi ekonomi lokal. Buruh bukan selayaknya kuda pedati yang bekerja seharian hanya diberikanse-ember rumput untuk makan. Akan tetapi buruh layak mendapatkan apresiasi atas hasil yang diciptakan.
9. Perkuat dan Optimalkan Desk KetenagakerjaanDesk Ketenagakerjaan yang sudah ada di PoldaJawa Tengah dibentuk untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan secara adil dan cepat, yang tidak dapat dirambah oleh Dinas Ketenagakerjaan apalagi yang berkaitan dengan pidana. Hal ini sejalan dengan tujuan dibentuknya Negara, bahwa pada prinsipnya Negara berpihak pada yang lemah. Semena-menanya pengusaha merupakan bentuk penghinaan terhadap negara.
May Day bukan sekadar seremonial tahunan tetapi momentum untuk mengingatkan bahwa hak-hak buruh adalah pondasi dari kemajuan bangsa. Dalam sejarahnya May Day dipenuhi darah dan air mata buruh. Bahkan nyawa pun turut dikorbankan. Sehingga peringatan dengan kegiatan yang sifatnya hura-hura merupakan pembelokan atas makna May Day.
Pada peringatan Hari Buruh Sedunia Tahun 2025 ini, ribuan buruh Jawa Tengah dari FSPMI, FSP KEP KSPI, FSP Farkes Reformasi, FSPIP, FSP ASPEK Indonesia, SB SEMAR Grobogan, Jarikebu dan elemen pegiat sosial yang tergabung dalam Aliansi ABJaT menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Aksi ini merupakan manifestasi dari keresahan dan aspirasi kaum pekerja/buruh terhadap kondisi ketenagakerjaan yang kian tidak berpihak kepada buruh.
Dengan aksi unjuk rasa ini, ABJaT menyerukan agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat segera mengambil langkah nyata untuk melindungi dan memberdayakan buruh, bukan justru menjadi alat pemodal untuk menindas pekerja.
ABJaT menegaskan bahwa perjuangan buruh bukan sekadar tentang upah, tetapi juga tentang martabat, kepastian kerja, dan perlindungan hak asasi manusia di dalam maupun di luar tempat kerja.Demikian siaran pers untuk diumumkan kepada masyarakat, atas perhatian dan kerja sama kawan-kawan jurnalis, “Kami sampaikan terima kasih,”tutup(Karmanto)