Morowali, Hariannet.co.id- Isu penjualan bijih nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, kembali mencuat. Bijih nikel yang tersimpan di jetty milik PT CMPP, Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, diduga berasal dari pertambangan ilegal atau tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Akibatnya, bijih nikel tersebut tidak dapat dijual dan tertahan hingga saat ini.
Salah satu warga setempat, Haris, mengungkapkan Sabtu( 22/03/2025) bahwa bijih nikel tersebut pernah dipasangi garis polisi oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menilai rencana penjualan bijih nikel tersebut menjadi polemik karena belum ada kepastian mengenai legalitasnya.
Haris mendesak aparat kepolisian untuk mengungkap kejelasan legalitas bijih nikel tersebut dan menyosialisasikannya kepada masyarakat.
Menurut Haris, masyarakat akan mendukung jika bijih nikel tersebut telah memiliki izin resmi. Namun, jika masih ilegal, masyarakat berhak keberatan dan meminta kejelasan hukum. “Kami minta transparansi agar masyarakat tahu status izin cargo nikel ini,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum diketahui kapan bijih nikel tersebut akan diangkut.(Er)