Morowali, Hariannet.co.id— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di sebuah kamar Hotel, di desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Sabtu (10/10/2026)
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi Serta mengamankan seorang pria berinisial Y.T (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Lukman, S.H.,M.H.,dalam keterangannya
mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Morowali dalam upaya dalam memberantas peredaran sabu serta mendukung program prioritas Kapolri, “Program Jangka Pendek Quick Wins 100 Hari Pertama Kapolri” yang berorientasi pada peningkatan pelayanan, respons cepat terhadap informasi masyarakat, serta penguatan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ujar Iptu Lukman
Lanjut Ia menambahkan, Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan satu saset plastik berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah keset kaki. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Ia menegaskan, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan diMapolres Morowali untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tegas Iptu Lukman
Adapun barang bukti yang diamankan :
– 1 (satu) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 34.5 gram
– 1 (satu) buah handphobe merk iphone warna orange
– 1 (satu) buah timbangan digital
– bungkusan plastik cetik bening
– 1 (satu) buah pipet
Atas perbuatannya, terduga pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Erni













