Morowali, Hariannet.co.id- Satresnarkoba Polres Morowali kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Sabtu, 15 Agustus 2026
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Morowali, Iptu Lukman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa “pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial NDS alias N beserta sejumlah barang berupa sembilan (9) saset narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya” ujar Iptu Lukman.
Kasatresnarkoba juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkotika, serta mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan Narkotika. Tegasnya
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkotika. Sekecil apapun informasi yang diberikan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan Kabupaten Morowali yang aman dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika,” Tutupnya
Adapun barang bukti yang diamankan sbb :
1.9 (sembilan) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,15 gram.
2. 1(satu) unit handphone android warna cokelat.
3. 1(satu) buah wadah plastik bening.
4. 1(satu) buah wadah plastik warna hitam.
5. 1(satu) buah box kertas warna biru hijau.
6. 1(satu) buah timbangan digital.
7. 1(satu) buah alat hisap bong beserta pirex
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako
Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Erni













