Morowali, Hariannet.co.id- Satreskrim Polres Morowali berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 Wita, di Penginapan LIA, Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa sejak menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Kami memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Kab. Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Morowali berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polres Buton hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan. Adapun terduga pelaku yang diamankan seorang pria dengan inisial Y.H. alias O. Ujar Kasat Reskrim
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Ia juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara Ini kepada kepolisian serta memberikan informasi apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Tutup Kasat Reskrim
Saat ini, Satreskrim masih terus melakukan penyelidikan intensif terhadap pelaku lainnya, Guna mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Erni













