POLRES MOROWALI TETAPKAN 3 PELAKU PENGEROYOKAN MAUT DI BAHODIPI TERANCAM 12 TAHUN PENJARA

MOROWALI , Hariannet.co.id— Polres Morowali resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan berujung maut di Indomaret Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Peristiwa yang menewaskan Setiawan alias Wawan Sudirman (33) itu terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026. Ketiga pelaku kini terancam 12 tahun penjara dan berhasil diringkus di Kendari.

3 Tersangka Ditetapkan

Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Morowali, Sabtu (31/7/2026).

“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya inisial NR, MS dan MSR. Peran mereka ikut melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kompol Nyoman membenarkan penangkapan dilakukan di luar daerah.
“Tersangka kita tangkap di Kendari. Ya ketika di Kendari.”

Menurutnya, bukti yang cukup dari keterangan sejumlah saksi menjadi dasar penetapan tersangka.

Masih Ada Pelaku Lain, Video Jadi Bukti

Penyelidikan belum berhenti. Polisi masih mengembangkan kasus ini berdasarkan dokumen elektronik berupa video yang beredar.

“Untuk jumlah pelaku untuk sementara ini kita masih tetapkan tiga tersangka. Pelaku yang lain belum kita tetapkan tersangka karena periksa periksa kemudian kami masih mempelajari lagi video yang beredar kita identifikasi pelaku lain,” jelas Kompol Nyoman.

“Masih kami dalami siapa saja yang terlibat,” tambahnya.

Jeratan Pasal 262 KUHP

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Ancamannya: 12 tahun penjara.

 

Erni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *