SYARIFUDIN HAFID: Jangan Ada Lagi Korban di IHIP, Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab Penuh

MOROWALI, Hariannet.co.id- Kecelakaan kerja kembali merenggut nyawa seorang pekerja di kawasan industri Huabao Indonesia (IHIP) Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Insiden ini memicu kecaman keras dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid. Ia menuntut PT IHIP bertanggung jawab penuh atas hilangnya nyawa pekerja tersebut.

“Kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang. Perusahaan harus bertanggung jawab dan memastikan seluruh sistem keselamatan kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Syarifudin, Jumat (30/7/2026).

Menurutnya, keselamatan pekerja harus jadi prioritas utama. Tidak boleh ada kompromi, apalagi di sektor berisiko tinggi seperti smelter dan pengolahan mineral.

Syarifudin juga mendesak pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan turun tangan. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen K3 di kawasan industri Morowali harus segera dilakukan.

Dasar Hukum K3 Wajib Dipatuhi
Di Indonesia, K3 bukan pilihan. Ini kewajiban hukum. Beberapa regulasi yang mengikat perusahaan:
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Wajibkan lingkungan kerja aman
2. UU No. 13 Tahun 2003 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan: Jamin hak pekerja memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
3. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3): Perusahaan dengan tingkat risiko tinggi wajib menerapkan sistem manajemen K3 secara menyeluruh
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja: Mengatur standar lingkungan kerja agar tidak membahayakan pekerja

Kewajiban Perusahaan Jika Ada Korban Meninggal

1. Melaporkan kecelakaan kerja kepada instansi ketenagakerjaan dan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan
2. Melakukan investigasi penyebab kecelakaan
3. Memberikan santunan dan hak-hak pekerja atau ahli waris sesuai ketentuan program jaminan kecelakaan kerja
4. Melakukan tindakan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang

Sanksi Jika Lalai

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan K3, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sanksi tersebut dapat berupa: teguran administratif; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; pencabutan izin tertentu sesuai kewenangan pemerintah; sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, apabila terbukti mengabaikan kewajiban keselamatan kerja; dan tanggung jawab perdata berupa ganti kerugian apabila terdapat unsur kelalaian yang merugikan pekerja atau ahli warisnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana akibat kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, proses penegakan hukum juga dapat dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Insiden yang kembali terjadi di kawasan industri IHIP menjadi pengingat bahwa pertumbuhan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keselamatan pekerja. Penerapan budaya K3 yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta kepatuhan terhadap regulasi merupakan faktor penting untuk mencegah terulangnya kecelakaan kerja.

Evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja, peningkatan kompetensi pekerja, pemeriksaan peralatan secara berkala, serta pengawasan dari instansi terkait diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di kawasan industri Morowali.

Syarifudin menegaskan, pertumbuhan investasi di Morowali harus seiring dengan perlindungan nyawa pekerja.

“Jangan sampai kawasan industri kita besar, tapi korban terus berjatuhan karena lemahnya pengawasan dan budaya K3. Ini harus jadi evaluasi terakhir,” pungkasnya.

 

Erni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *